Amurang, BeritaManado – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) termasuk salah satu dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang belum melaksanakan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minsel, Drs Corneles Mononimbar kepada BeritaManado.com diruang kerjanya, Senin (21/8/2017).
“Ada 12 Kabupaten/Kota di Sulut yang belum melaksanakan KIA. Ini dikarenakan ‘sharing’ anggaran yang belum tertata. Dan Kabupaten Minsel akan berusaha di tahun 2018 mendatang akan menerapkan KIA,” ujar Corneles Mononimbar.
Bahkan ditambahkannya, untuk menunjang akan kegiatan tersebut, diakhir tahun 2017 ini KIA akan segera di “Launching”. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Kabupaten Minsel menerapkan KIA.
KIA memang dianggarkan Pemerintah Pusat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun itu hanya untuk chip/kartu/blangko.
“Dan untuk tambahan alat, seperti alat perekam, camera, card reader, dan lain-lain Disdukcapil Minsel masih berharap akan adanya bantuan dari daerah lewat APBD,” kata Corneles Mononimbar.
Jadi, dari jumlah penduduk 243.588 jiwa di Kabupaten Minsel, ada 169.000-an yang wajib KTP, sisanya itu wajib KIA. “Jadi yang wajib KIA itu adalah anak dibawah usia 17 tahun,” tandas Corneles Mononimbar.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) termasuk salah satu dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang belum melaksanakan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minsel, Drs Corneles Mononimbar kepada BeritaManado.com diruang kerjanya, Senin (21/8/2017).
“Ada 12 Kabupaten/Kota di Sulut yang belum melaksanakan KIA. Ini dikarenakan ‘sharing’ anggaran yang belum tertata. Dan Kabupaten Minsel akan berusaha di tahun 2018 mendatang akan menerapkan KIA,” ujar Corneles Mononimbar.
Bahkan ditambahkannya, untuk menunjang akan kegiatan tersebut, diakhir tahun 2017 ini KIA akan segera di “Launching”. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Kabupaten Minsel menerapkan KIA.
KIA memang dianggarkan Pemerintah Pusat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun itu hanya untuk chip/kartu/blangko.
“Dan untuk tambahan alat, seperti alat perekam, camera, card reader, dan lain-lain Disdukcapil Minsel masih berharap akan adanya bantuan dari daerah lewat APBD,” kata Corneles Mononimbar.
Jadi, dari jumlah penduduk 243.588 jiwa di Kabupaten Minsel, ada 169.000-an yang wajib KTP, sisanya itu wajib KIA. “Jadi yang wajib KIA itu adalah anak dibawah usia 17 tahun,” tandas Corneles Mononimbar.(TamuraWatung)