Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gubernur/bupati dan walikota pada 9 Desember 2015.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU di Jakarta, Rabu (11/3/2015) mengatakan, KPU menetapkan peraturan KPU mengenai penyelenggaraan Pilkada, dan mulai dilakukan partai politik dan LSM.
Tahapan-tahapan tersebut, lanjutnya, telah dimulai pada 18 Februari 2015 lalu, dengan melakukan perencanaan program dan anggaran.
Tahapan berikutnya, mulai 19 April 2015 yakni pembentukan badan penyelanggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan .
“Mulai 9 hingga 24 Juni Juni akan dilakukan pengolahan daftar penduduk potensial pemilih. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015,” katanya.
Selanjutnya pada 20 Mei 2015, KPU mulai menerima penyerahan syarat dukungan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa mulai menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada 7 Juni 2015.
“KPU mulai mengumumkan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 10 Juli 2015. Pasangan calon bisa mendaftar mulai 22 Juli 2015. Calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015,” katanya.
Tahapan kampanye pilkada serentak, dimulai pada 28 Agustus hingga 6 Desember 2015 dan Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2015.
“Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan diumumkan pada 29 Februari 2016, sementara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada 1 Maret 2016,” katanya.
Penetapan draft PKPU
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, sebagaimana dilansir dari website KPU RI (baca: KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Terkait Pilkada) mengatakan bahwa KPU akan melakukan perbaikan atas masukan para peserta uji publik terhadap draft peraturan KPU (PKPU).
Kemudian hasil perbaikan tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan.
Penetapan tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai.
“Penetapan draft PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini, paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni.
Ia berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia. (tim)
Tahapan sesuai draft PKPU:
– 18 Februari 2015 perencanaan program dan anggaran
– 19 April 2015 pembentukan badan penyelanggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan
– 9-24 Juni Juni 2015 pengolahan daftar penduduk potensial pemilih
– 24 Juni – 6 November 2015 pemutakhiran data pemilih
– 20 Mei 2015 penyerahan syarat dukungan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur
– 7 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan dari calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
– 10 Juli 2015 KPU mengumumkan membuka pendaftaran calon kepala daerah
– 22-24 Juli 2015 pendaftaran pasangan calon
– 24 Agustus 2015 penetapan calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya
– 28 Agustus – 6 Desember 2015 kampanye pilkada serentak
– 9 Desember 2015 pilkada serentak
– 29 Februari 2016 penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
– 1 Maret 2016 penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur