TOMOHON, beritamanado.com – Sosialisasi ini memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudakan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan peraturan perundang undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di aula lantai III kantor walikota, Rabu (06/04/2016).
“Sesuai dengan pasal 18 ayat 7 UUD 1945, susunan dan tata cara penyenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU maka dengan itu lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU ini diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta msayarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah diarahkan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah sebagai pedoman, cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.
“Ini tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terutama memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan proses pembentukan produk hukum daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Sompotan.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Hukum Jureyke Pitoy SH MSi mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya dan langkah kita bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih serta dalam kerangka untuk menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,” tutur Pitoy.
Hadir sebagai peserta para kasubag dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat dan lurah, para Kepala SKPD dengan pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara pejabat fungsional perancang peraturan perundang undangan Raywaya Lasut SH bersama Kevin Karwur SH. (ray)