Manado, BeritaManado.com — Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut tidak mau ambil pusing dengan tudingan penyerobotan tanah di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Bagi Wenny Lumentut, suara-suara negatif yang dialamatkan kepadanya, merupakan bentuk ketidakpuasan dari sejumlah oknum saja.
Yang pasti, Wenny mengaku sudah berada di posisi benar, karena selalu mengikuti aturan khususnya dalam proses jual beli tanah.
Perihal laporan Jolla Jouverzine Benu ke polisi pada September 2022, Wenny menanggapi santai.
Sejatinya, kata Wenny, dirinya adalah pembeli yang mengikuti semua prosedur dan selalu beritikad baik.
Sehingga, sebagai pemegang hak atas tanah itu, Wenny menganggap wajar jika dirinya mendapat perlindungan hukum.
“Dan andaikan salah membeli, maka status hukum saya tentu saja sebagai korban penipuan dari orang-orang yang menjual lahan itu kepada saya,” jelas Wenny.
Ia menegaskan, berbagai isu negatif yang dituduhkan padanya, hanyalah bentuk kegelisahan segelintir oknum yang sedang resah terhadap gugatan yang dia layangkan ke pengadilan.
“Proses perdatanya sedang berjalan di persidangan. Ayo buktikan saja, toh semua punya hak sama di mata hukum,” ujar Wenny.
Wenny menyerahkan semua proses hukum kepada majelis hakim.
Ia pun berharap pihak lainnya juga mempercayakan sepenuhnya ke pengadilan.
“Jangan karena bukti kurang, malah bikin kalimat serobot lahan,” bebernya.
Kharisma ketokohan seorang Wenny, terlihat saat ditanyakan apakah akan melapor balik ke penegak hukum atau tidak.
Bagi Wenny, tindakan itu tidaklah penting saat ini.
Sebagai kepala daerah, Wenny lebih memilih mengurusi rakyatnya ketimbang terganggu dengan tudingan miring tersebut.
“Toh nantinya sistem hukum kita akan menjawab semuanya,” tandasnya.
(Alfrits Semen)