Manado – Menteri Hukum dan HAM Dr Amir Syamsudin SH. MH dalam kunjungannya di Sulut Senin, (16/7) selain mengukuhkan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Provinsi Sulut, meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Right Centre) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulut juga meresmikan dan menyerahkan bantuan kepada Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulut, yang turut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulut, Para Bupati/Walikota se Sulut dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Syamsudin dalam sambutannya antara lain mengatakan Otonomi Daerah memberi warna tersendiri dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Setiap Daerah diberi hak, wewenang, dan kewajiban, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kewenangan yang melekat dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah. Peraturan daerah merupakan instrumen hukum, sebagai dasar normatif bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah,” ujar Syamsudin.
Ia juga menyayangkan banyak peraturan daerah yang dibentuk bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan tidak bernuansa hak asasi manusia, sehingga Kemenkumham RI, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, harus mengusulkan ribuan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum untuk dibatalkan.
Hal ini menurutnya dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah dan menimbulkan ketidak pastian hukum dalam masyarakat. Olehnya karena itu, Kemenkumham RI, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah, mencoba untuk membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bidang legislasi daerah.
Untuk menyingkapi hal tersebut, disetiap Kantor Wilayah Kemenkuham dipersiapkan tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap untuk membantu dan menunjang tugas pemerintahan daerah dalam mempersiapkan dan membentuk peraturan daerah.
Syamsudin mengatakan dengan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum diharapkan dapat mampu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dibidang hukum, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terutama yang berhubungan dengan kriminalitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (jrp)
Manado – Menteri Hukum dan HAM Dr Amir Syamsudin SH. MH dalam kunjungannya di Sulut Senin, (16/7) selain mengukuhkan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Provinsi Sulut, meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Right Centre) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulut juga meresmikan dan menyerahkan bantuan kepada Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulut, yang turut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulut, Para Bupati/Walikota se Sulut dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Syamsudin dalam sambutannya antara lain mengatakan Otonomi Daerah memberi warna tersendiri dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Setiap Daerah diberi hak, wewenang, dan kewajiban, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kewenangan yang melekat dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah. Peraturan daerah merupakan instrumen hukum, sebagai dasar normatif bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah,” ujar Syamsudin.
Ia juga menyayangkan banyak peraturan daerah yang dibentuk bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan tidak bernuansa hak asasi manusia, sehingga Kemenkumham RI, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, harus mengusulkan ribuan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum untuk dibatalkan.
Hal ini menurutnya dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah dan menimbulkan ketidak pastian hukum dalam masyarakat. Olehnya karena itu, Kemenkumham RI, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah, mencoba untuk membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bidang legislasi daerah.
Untuk menyingkapi hal tersebut, disetiap Kantor Wilayah Kemenkuham dipersiapkan tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap untuk membantu dan menunjang tugas pemerintahan daerah dalam mempersiapkan dan membentuk peraturan daerah.
Syamsudin mengatakan dengan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum diharapkan dapat mampu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dibidang hukum, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terutama yang berhubungan dengan kriminalitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (jrp)