Resmi Daftarkan Gugatan di PTUN Manado
Manado – Sikap KPUD Sulut yang tidak melaksanakan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu (DKPP) No. 98/DKPP-KPE-II/2013, No. 102/DKPP-PKE-II/2013 dan No. 117/DKPP-PKE-II/2013 tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada Talaud, langsung ditanggapi serius oleh calon Bupati dan calon wakil Bupati Talaud periode 2013-2018, Sri Wahyuni Manalip, SE (SWM) dan Petrus Tuange, S.Sos, MSi (Pasti).
Melalui kuasa hukumnya Panghiburan Balderas, SH, MH, SWM-Pasti menggugat KPUD Sulut ke PTUN Manado, dengan substansi gugatan adalah, membatalkan SK KPUD No. 61/KPTS/KPU-TLD tentang perubahan kedua atas keputusan KPUD Talaud. “Gugatannya sudah kami daftarkan di PTUN Manado dengan No. 78/G/2013/P.TUN.MDO,” ucap Balderas, Minggu (3/11) malam.
Menurut Balderas, selama pasangan SWM-Pasti telah dirugikan KPUD Sulut sebagai lembaga pelaksana penyelanggara pemilukada di Talaud, pasca diberhentikannya Buatasik Cs oleh DKPP. Semestinya kata Balderas, KPUD Sulut harus konsisten terhadap diktum keputusan DKPP yang menyebutkan, memerintahkan KPU provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggung-jawab dalam melanjutkan proses pemilukada Talaud, dengan senantiasa melakukan konsultasi dengan KPU RI.
Fakta di lapangan menunjukan, KPUD Sulut justru ikut melakukan penjadwalan kembali terhadap seluruh tahapan yang sudah dilakukan KPUD Talaud sebelumnya – Panghiburan Balderas SH MH.
Kondisi ini menunjukan, pihak KPUD Sulut sendiri justru sudah melakukan pembangkangan terhadap diktum keputusan DKPP.
“Bagaimana mungkin tahapan yang sudah dilakukan oleh KPUD Talaud sebelumnya, seperti, penetapan calon, pencabutan nomor urut harus dilakukan kembali oleh calon,” jelas Al, sapaan akrab pengacara berdarah Talaud ini.
Jika kondisi ini harus dipaksakan KPUD Sulut kata Al, maka, seluruh calon harus mengikuti tahapan pemilukada dari awal, termasuk tahapan verifikasi dukungan partai politik pendukung.
“Jika KPUD Sulut masih menafsirkan lain terhadap diktum putusan DKPP, maka dipastikan akan berdampak pada kerugian negara, dan, dampak yang paling buruk adalah pada klien kami yang sejak awal sudah melakukan sosialisasi nomor urut 2,” tegas Balderas.
Kerugian yang dimaksudkan Balderas adalah, pasangan SWM-Pasti pasca penetapan calon dan nomor urut oleh KPUD Talaud sebelumnya (Buatasik Cs,red), sudah memajang nomor urut 2 di seluruh atribut calon seperti kaos, spanduk, dan atribut lainnya, termasuk hampir sebagian besar masyarakat Talaud sudah mengetahui bahwa calon nomor urut 2 adalah pasangan SWM-Pasti.
“Seluruh warga Talaud sudah tahu bahwa nomor urut 2 adalah calon Bupati dan calon wakil Bupati kebanggaan mereka. Tidak mungkin kita akan melakukan konsolidasi kembali ke seluruh wilayah di Talaud, dengan tujuan hanya untuk merubah kembali nomor urut calon,” para Balderas.
Di sisi lain, calon Bupati Sri Wahyuni Manalip, SE (SWM) sendiri mengatakan, sebagai calon bupati kebanggan masyarakat porodisa, pihaknya tidak akan pernah mundur dengan sikap KPUD Sulut yang mencoba untuk tidak konsisten terhadap amar putusan DKPP di Jakarta.
“Saya hanya banyak berharap agar semua komponen masyarakat Talaud termasuk KPUD Sulut sebagai lembaga penyelanggara pemuilukada di Talaud, konsisten terhadap keputusan DKPP, yang sudah bersifat final dan mengingat tersebut,” saran wanita berparas cantik yang sejak dipercayakan menjadi anggota DPRD Talaud tahun 2009 lalu, getol memperjuangkan aspirasi masyarakat kepulauan, termasuk memimpin demo penolakan rencana pengoperasian salah satu perusahaan tambang pasir asing, di Melonguane. (*/ady)