Manado – Kepala Bidang Advokasi dan Analisis Kebijakan Swara Parangpuan Nurhasanah mengatakan 41 pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara dilakukan oleh pacar korban.
Sementara 49 persen pelaku kasus yang sama terjadi di Kota Manado. Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) “Dilema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Utara” Senin (10/10/2016).
Sementara dari data Swara Parangpuan yang ada pada tahun 2015 terdapat 76 korban atau 66% dari 116 korban kekerasan terhadap perempuan.
79 atau 68 % dari 116 korban adalah berusia 6-18 tahun. Sementara 8 atau 7% dari 116 kasus berusia dibawah 5 tahun.
Dari jumlah korban data itu meningkat pada tahun 2016 yang mencapai 91 korban (bandingkan dengan jumlah korban 2015 yang mencapai 76 korban) atau 70% dari 128 korban kekerasan terhadap perempuan.
Sementara 109 atau 85% dari 128 korban berusia 6-18 tahun dan 5 korban atau 4% dari 128 kasus pada tahun 2016. Menurut Nurhasana hasil ini berdasarkan informasi dari media yang dikombinasikan dengan laporan kepada pihak kepolisian.
Dari FGD tersebut bertindak sebagai moderator Amanda Komalig serta menghadirkan nara sumber diantaranya Dr Meiske Liando, S.Pd. M.Pd mewakili Akademisi, Yul Takaliwuhang mewakili LSM, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulut Jane Rondonuwu serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Sulut, Ir. Erny Tumundo mewakili pemerintah Provinsi Sulut. (Rizath Polii)
Manado – Kepala Bidang Advokasi dan Analisis Kebijakan Swara Parangpuan Nurhasanah mengatakan 41 pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara dilakukan oleh pacar korban.
Sementara 49 persen pelaku kasus yang sama terjadi di Kota Manado. Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) “Dilema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Utara” Senin (10/10/2016).
Sementara dari data Swara Parangpuan yang ada pada tahun 2015 terdapat 76 korban atau 66% dari 116 korban kekerasan terhadap perempuan.
79 atau 68 % dari 116 korban adalah berusia 6-18 tahun. Sementara 8 atau 7% dari 116 kasus berusia dibawah 5 tahun.
Dari jumlah korban data itu meningkat pada tahun 2016 yang mencapai 91 korban (bandingkan dengan jumlah korban 2015 yang mencapai 76 korban) atau 70% dari 128 korban kekerasan terhadap perempuan.
Sementara 109 atau 85% dari 128 korban berusia 6-18 tahun dan 5 korban atau 4% dari 128 kasus pada tahun 2016. Menurut Nurhasana hasil ini berdasarkan informasi dari media yang dikombinasikan dengan laporan kepada pihak kepolisian.
Dari FGD tersebut bertindak sebagai moderator Amanda Komalig serta menghadirkan nara sumber diantaranya Dr Meiske Liando, S.Pd. M.Pd mewakili Akademisi, Yul Takaliwuhang mewakili LSM, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulut Jane Rondonuwu serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Sulut, Ir. Erny Tumundo mewakili pemerintah Provinsi Sulut. (Rizath Polii)