
Amurang—Terkait dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan salah satu koperasi dari Manado. Ternyata, bukan. Malahan, itu semua legal. Dan berbadan hukum, hanya saja wilayah kerja mereka yang datang dari Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung. Sedangkan dari Kabupaten Minahasa Selatan sendiri, memang ada. Bahkan, DPC-nya adalah bekerja di Pemprov Sulut (Kantor Gubernur). Namanya Drs Adry Manengkey.
Kapolsek Rural Amurang, AKP Ach Sutrisno, SE kepada beritamanado.com diruang kerjanya tadi menjelaskan, bahwa itu bukan investasi bodong seperti yang terungkap beberapa hari. ‘’Hanya saja, hal tersebut sudah memberikan dampak tak nyata terhadap warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang,’’ katanya.
Diakuinya, bahwa kasus ini telah selesai. Sebelumnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lantaran ada laporan warga Buyungon sendiri. Dimana, yang bertanggungjawab adalah Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Sulut.
‘’Mereka legal, hanya saja mereka lakukan lantaran ada kekerabatan keluarga dengan salah satu warga di Buyungon. Namun demikian, mereka justru memanggil semua warga sekitar untuk membuat kelompok. Dan jadilah beberapa kelompok yang terindikasi telah melakukan penagihan Rp 100 ribu masing-masing warga,’’ tegas Sutrisno.
Lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Minsel ini, bahwa kasus ini telah selesai. Dan telah dikembalikan uang Rp 100 ribu kepada warga yang membuat kelompok. Ini dilakukan juga dengan cara kekeluargaan. Maka dari itu, kasus ini dianggap selesai.
‘’Memang, setelah ada laporan kami langsung memanggil beberapa oknum diantaranya HPI dari Minut dan Bitung tersebut. Di panggil pula, Lurah Buyungon Ferry Wenas, SE dan semua anggota kelompok dari Buyungon sendiri untuk menjelaskan serta pengembalian secara kekeluargaan semua uang yang diminta,’’ ungkapnya. (and)
