Manado – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lynda Watania kepada awak media, Selasa (30/8/2016) mengatakan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah menjadi kewenangan Gubernur.
Hal itu menurut Lynda Watania sesuai dengan Undang – Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 ayat 1 antara lain dinyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Gubernur.
“Dengan diberlakukannya Undang – Undang 23 tahun 2014, kabupaten/kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur. Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah Provinsi,” tegas Lynda Watania.
Kedepan terkait penetapan WIUP dan IUP pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak.
Dari data yang ada sekitar 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan ) yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sulut yang dalam kondisi aktif yang akan berakhir IUP pada sekitar akhir tahun 2016.
“Kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan dan jika izin perpanjangan di lakukan maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain,” jelasnya. (***/Rizath Polii)
Manado – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lynda Watania kepada awak media, Selasa (30/8/2016) mengatakan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah menjadi kewenangan Gubernur.
Hal itu menurut Lynda Watania sesuai dengan Undang – Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 ayat 1 antara lain dinyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Gubernur.
“Dengan diberlakukannya Undang – Undang 23 tahun 2014, kabupaten/kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur. Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah Provinsi,” tegas Lynda Watania.
Kedepan terkait penetapan WIUP dan IUP pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak.
Dari data yang ada sekitar 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan ) yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sulut yang dalam kondisi aktif yang akan berakhir IUP pada sekitar akhir tahun 2016.
“Kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan dan jika izin perpanjangan di lakukan maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain,” jelasnya. (***/Rizath Polii)