
Manado, BeritaManado.com – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menjadi percontohan secara nasional.
Kepala Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi yang dibuka Rabu (11/10/2023), menjelaskan, Sulawesi Utara kini masuk dalam 10 besar daerah percontohan nasional dalam pengelolaan BMD.
“Ini sebagai bukti komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw yang selalu memberi perhatian terkait pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulut,” ujar Clay Dondokambey.
Lanjut Clay Dondokambey, prestasi ini harus dipertahankan sehingga BKAD Provinsi Sulut menggelar Peningkatan Kapasitas ASN.
“Ini karena komitmen Pak Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pengelolaan BMD mulai dari penyiapan regulasinya, tata kelolanya termasuk konsistensi perangkat daerah terkait pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” tukasnya.
Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi dilakukan untuk menyemangati setiap perangkat daerah termasuk kepala sekolah untuk memberi perhatian penting terhadap pengelolaan BMD.
Dalam agenda pembukaan, Gubernur Olly Dondokambey mengingatkan kepada peserta terkait 6 hal yang perlu menjadi perhatian terkait pengelolaan BMD:
- Ketepatan waktu rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD)
- Ketepatan waktu pelaporan BMD
- Ketepatan waktu penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
- Optimalisasi PAD melalui pemanfataan BMD
- Percepatan Tindak Lanjut LHP BPK
- Peningkatan Persertifikasian Kepemilikan Aset/Barang Milik Daerah.
Pada Triwulan ke-III Progres Pengelolaan BMD Sulut mencapai 85,99% dan menjadi percontohan MCP secara nasional.
Peserta Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis berjumlah 395 orang, terdiri dari ASN yabg bertugas sebagai Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu pada Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB.
(***/Finda Muhtar)
