
MANADO – Terpidana kasus MBH yang divonis 2 tahun penjara, mantan wakil gubernur Sulut, Freddy Harry Sualang, diijinkan oleh pihak Lapas sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan HAM, untuk menjalani perawatan medis di RS Kandou Manado.
Sualang dirujuk ke RS Kandou, Selasa (28/09), berdasarkan hasil rekam medis dari RS Month Elizabeth Singapura.
“Kami punya bukti-bukti rekam medis dari rumah sakit,” ujar Sekretaris PDI-Perjuangan Sulut, Frangky Wongkar.
Diketahui, sejak masuk Lapas pekan lalu, kondisi ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut ini, sudah dalam keadaan sakit. Sualang dalam beberapa bulan terakhir menjalani perawatan medis bahkan sampai ke RS Month Elizabeth Singapura. (JRY)
