Manado – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw melarang Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Sulut, sebagai pengembang perumahan atau kawasan permukiman di daerah ini menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
Larangan orang nomor dua di Sulut itu, disampaikan pada saat membuka Musda VIII REI Sulut di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Kamis (7/04/2016).
“Saya mengajak kedepan REI Sulut stop membawa tenaga kerja dari luar daerah, sebaliknya manfaatkan tenaga kerja yang ada di daerah kita sendiri,” ujar Steven.
Alasannya menurut Steven karena tenaga kerja di sektor konstruksi di Sulut tergolong cukup besar dan tidak kalah kualitasnya dengan tenaga kerja dari daerah lain.
“Karena torang samua so baku tau,” tegas mantan Ketua Deprov Sulut ini. (***/rizath polii)
Manado – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw melarang Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Sulut, sebagai pengembang perumahan atau kawasan permukiman di daerah ini menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
Larangan orang nomor dua di Sulut itu, disampaikan pada saat membuka Musda VIII REI Sulut di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Kamis (7/04/2016).
“Saya mengajak kedepan REI Sulut stop membawa tenaga kerja dari luar daerah, sebaliknya manfaatkan tenaga kerja yang ada di daerah kita sendiri,” ujar Steven.
Alasannya menurut Steven karena tenaga kerja di sektor konstruksi di Sulut tergolong cukup besar dan tidak kalah kualitasnya dengan tenaga kerja dari daerah lain.
“Karena torang samua so baku tau,” tegas mantan Ketua Deprov Sulut ini. (***/rizath polii)