
Oleh: Stefan Obadja Voges, SH, MH.
Dosen Fakuktas Hukum Unsrat
Idealnya (das solen) seorang Rektor memiliki fungsi sebagai pemimpin akademik (academic leader), karena Rektor dipilih secara partisipatif, sehingga seorang Rektor sehatusnya bukan sekadar pejabat birokrasi atau kepanjangan tangan kekuasaan pemerintah pusat semata. Namun, dalam realita (das sein), dinamika pemilihan dan tata kelola universitas sering kali menciptakan KESENJANGAN antara otonomi akademik dan kontrol regulasi.
Secara sederhana, jika kita lihat dari PERSPEKTIF KONSEPTUAL: Rektor adalah SIMBOL Otonomi dunia kampus. Sebab konsep pemilihan Rektor diadakan untuk menegaskan bahwa Rektor merupakan MANDAT dari Bawah (Bottom-Up). Ada semangat demokrasi sejati di dalamnya. Kemudian dari perspektif demokrasi sejati, Rektor adalah primus inter pares (yang utama di antara sesama). Statusnya lahir dari LEGITIMASI warga kampus (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) yang berharap dengan terpilihnya Rektor maka kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara OTONOM di dunia kampus akan terwujud. Otonomi dunia kampus adalah BENTENG KRBEBASAN AKADEMIK. Italy sebabnya Rektor yang terpilih secara demokratis bertugas melindungi universitas dari intervensi politik luar. Kampus wajib menjadi RUANG AMAN bagi pemikiran kritis, riset objektif, dan pemikiran yang berbeda (dissenting opinions).
Memang pada kenyataannya, Pemilihan Rektor sering menjadi suatu Realitas Paradoks Demokrasi. Struktur hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia (khususnya pada Perguruan Tinggi Negeri), kerap memicu perdebatan terkait kadar “demokrasi” dalam penentuan status rektor. Tarik menarik antara Aspek Tata Kelola dan Kondisi Ideal (Demokratis) dan Realita sering membuat tugas utama posisi Jabatan Rektor menjadi blur alias buram.
Hak suara pemilih dan distribusi proporsional melibatkan representasi dosen, senat, mahasiswa, dan staf, namun didominasi oleh Senat Akademik serta intervensi suara menteri (misal: bobot 35% suara menteri di PTN-BLU/Satker Indonesia). Hal ini mengaburkan Akuntabilitas Rektor ANTARA bertanggung jawab langsung kepada publik kampus dan Senat sebagai badan legislatif ATAU cenderung lebih akuntabel ke atas (Kementerian/Pemerintah) demi mengamankan posisi atau anggaran. Otonomi kampus yang berkaitan dengan kebijakan internal, anggaran, dan mimbar bebas murni dikelola mandiri tanpa intervensi eksternal namun birokratisasi kampus membuat status rektor menyerupai manajer korporasi atau birokrat murni.
Oleh karena itu, saya melihat ada 3 Tantangan Utama Status Rektor dalam Demokrasi Kampus saat ini:
PERTAMA, Birokratisasi dan Korporatisasi (Sentralisasi Kekuasaan). Status rektor sering bergeser dari pemimpin gerakan intelektual menjadi pengelola bisnis/birokrasi. Model tata kelola perguruan tinggi modern (seperti PTN-BH) menuntut rektor fokus pada efisiensi anggaran, pencarian dana mandiri, dan komersialisasi riset. Akibatnya, aspirasi mahasiswa dan kesejahteraan dosen sering kali dinomorduakan demi mengejar target indikator kinerja global.
KEDUA, Dominasi suara pemerintah (Aspek Regulasi), hak suara menteri atau pejabat publik dalam pemilihan rektor memicu “politisasi kampus”. Ketika intervensi eksternal terlalu kuat, status rektor yang terpilih berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata warganya sendiri karena dianggap sebagai titipan politik atau representasi rezim penguasa, bukan representasi murni sivitas akademika.
KETIGA, Pembungkaman Ruang Kritik Mahasiswa. Rektor yang tidak mengakar pada nilai demokrasi cenderung merespons kritik mahasiswa (misalnya aksi demonstrasi terkait UKT atau kebijakan internal) dengan pendekatan punitif atau sanksi akademik. Hal ini mencederai prinsip kampus sebagai laboratorium demokrasi terkecil di sebuah negara. Oleh karena itu perlu dipikirkan bagaimana merumuskan suatu Rekonstruksi Status Rektor yang demokratis sejati.
Untuk mengembalikan status Rektor sebagai pilar utama demokrasi dunia kampus, diperlukan beberapa langkah mekanis:
SATU, Reformasi Regulasi Pemilihan: Mengurangi atau menghapus persentase suara mutlak dari kementerian dalam pemilihan rektor guna memperkuat kedaulatan senat dan keterwakilan dosen/ mahasiswa.
DUA, Penguatan Fungsi Checks and Balances: Menjadikan Senat Akademik dan Dewan Pengawas sebagai lembaga yang independen, bukan sekadar stempel bagi kebijakan rektorat.
TIGA, Transparansi dan Partisipasi Publik: Mewajibkan uji publik, debat terbuka visi-misi, serta pelibatan organisasi mahasiswa dalam merumuskan arah kebijakan strategis universitas.
Dengan demikian apa yang diharapkan agar dunia kampus lewat representasi Rektor, memiliki otonomi dan demokrasi akademik dapat tetap terpelihara.
(Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis).
