Bitung—Belum terselesaikannya kehadiran Desa Rok-rok dalam wilayah Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung dianggap membahayakan kantibmas. Apalagi menurut Kapolsek Bitung Barat, Theo Wurangian permasalahan yang mengarah ke perkelahian warga bisa setiap saat timbul karena tidak terselesaikannya masalah kehadiran desa Rok-rok dalam wilayah Kelurahan Tendeki.
“Dari pengalaman, suatu masalah bila melibatkan banyak masyarakat sering tidak menemukan titik temu atau solusi akhirnya mengarah pada tindak kriminal seperti Kelurahan Tendeki,” kata Wurangian ketika hadir dalam pertemuan membahas Batas Wilayah Kota Bitung dan Minahasa Utara, Kamis (7/6) di kantor Camat Matuari.
Wurangian sendiri berharap tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa dan Babinkamtibmas bisa membantu melalui koordinasi perangkat desa dan kelurahan bersama pihak konsultan agar proses pemetaan batas wilayah bisa tuntas tanpa masalah. Dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terbawa emosi dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke Pemprov.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra, Fabian Kaloh yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, sudah 12 kali Pemprov melakukan mediasi permasalahan kehadiran Desa Rok-rok di Kelurahan Tendeki. Dan Pemkot Bitung tetap menyesuaikan atau menerima keputusan yang nantinya diambil Pemprov.
“Batas wilayah bisa merusak hubungan kekeluargaan jika tidak ada kebersamaan dan diupayakan jangan ada gesekan yang akhirnya meninggalkan bom waktu bagi generasi kedepan,” kata Kaloh.
Tugas pemerintah menurut Kaloh, adalah harus lebih serius mengatur masyarakat, jangan hanya beda administrasi mengakibatkan terjadinya kerenggangan antara warga dan pemerintah. “Mari kita dengan sabar menunggu putusan Pemprov dan menerima apa yang telah diputuskan. Jangan memakai emosi apalagi termakan provokasi, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” katanya.
Selain Kaloh dan Wurangian, hadir juga dalam acara ini Danramil, Prayitno, Kapolsek Bitung Utara, Arie Nayoan, seluruh camat, lurah dan hukum tua di kecamatan Matuari.(enk)