Amurang, BeritaManado — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Bimtek kali ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Rabu dan Kamis (20-21/3/2019), terkait Standar Pelayanan Publik yang diatur dalam PermenPAN RB nomor 15 tahun 2014.
“Semua yang berhubungan dengan masyarakat, semua di ambil standar kepuasan masyarakat. Jadi masyarakat akan mendapatkan standar kualitas pelayanan yang sama,” ujar Aldhino Niki Mancer dan Abdullah Manshur saat memaparkan materi.
Karena menurut mereka, dengan adanya standar pelayanan yang baik akan mengubah citra kita, mengubah image pemerintah.
“Latar belakang perlunya standar pelayanan, karena tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” tukas Abdullah Manshur.
Diharapkannya, akan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.
“Diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan,” tegas Aldhino Niki Mancer.
(TamuraWatung)