Bisnis dan Ekonomi

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Terjaga, OJK Sebut Perbankan dan Pasar Modal Tetap Resilien

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Terjaga, OJK Sebut Perbankan dan Pasar Modal Tetap Resilien
OJK RI

Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar 29 Oktober 2025, OJK menilai ketahanan sektor keuangan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perekonomian Indonesia masih solid dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 mencapai 5,04 persen (yoy) dan indeks PMI manufaktur tetap berada di zona ekspansi,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025).

Pasar Modal Catat Rekor Baru

OJK mencatat kinerja pasar modal terus menguat. IHSG pada akhir Oktober 2025 ditutup di level 8.163,88, naik 1,28 persen (mtm) atau 15,31 persen (ytd), bahkan sempat menyentuh All-Time High di 8.274,34 pada 23 Oktober 2025.

Kapitalisasi pasar saham mencapai Rp15.560 triliun, sementara Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) menembus rekor tertinggi Rp25,06 triliun.

Sepanjang 2025, jumlah investor pasar modal bertambah 4,31 juta menjadi 19,18 juta investor, naik 29,01 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perbankan Terjaga, Kredit Tumbuh Positif

Kinerja perbankan nasional juga tetap kuat. Hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 11,81 persen (yoy) menjadi Rp9.695,4 triliun.

Likuiditas perbankan berada di level aman dengan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 29,30 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen.

Rasio Non Performing Loan (NPL) gross terjaga di 2,24 persen, sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada di 26,15 persen, menandakan permodalan yang kuat menghadapi ketidakpastian global.

OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen

Dalam rangka menjaga integritas sektor keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Selama Oktober 2025, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan perbankan dan efek.

OJK menegaskan komitmen untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan terus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara