
Manado – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk membatalkan UU Pilkada. Dia kecewa dengan voting paripurna DPR yang memutuskan kepala daerah dipilih DPRD.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Sulut Political Institute (SPI), Melky Pangemanan SIP diketahui peluang SBY untuk batalkan UU Pilkada sudah tertutup. “Yang agak aneh adalah desakan berbagai pihak kepada Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada tersebut. Menurut kami peluang Presiden SBY untuk membatalkan UU MD3 sudah tertutup, terlebih setelah MK mengeluarkan putusan dalam perkara Uji Materiil UU MD3 beberapa waktu lalu,” kata Pangemanan kepada beritamanado melalui telepon seluler pribadinya.
Menurutnya, alasan yang membuat peluang tersebut tertutup. “Presiden melalui Mendagri adalah pihak yang mengajukan RUU Pilkada ke DPR dan pada Sidang Paripurna 25 September 2014 lalu turut hadir dan turut menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” katanya.
Perlu digarisbawahi bahwa sejak terpilih kembali sebagai Presiden RI pada tahun 2009, SBY bukanlah lagi warga negara biasa melainkan sudah menjadi pranata badan hukum konstitusi yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Ini merupakan drama kepemimpinan SBY dalam mengajarkan sikap pragmatis bagi Partai Demokrat di era sekarang ini. “Sangat disayangkan dalam mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden, SBY meninggalkan jejak politik pragmatis terhadap Partai Demokrat. Soal seolah-olah SBY membuat PERPU guna membatalkan UU Pilkada, itu semata-mata pencitraan pribadinya, kami menduga tak ada niatan tulus dari SBY,” jelas Pangemanan.
Ditambahkannya, peluang untuk disetujui DPR RI terkait pengajuan PERPU Pilkada, amat tipis peluangnya mengingat DPR didominasi kekuatan Koalisi Merah Putih. (risat)

Penerbitan PERPPU oleh SBY sarat dengan muatan KKN…
Konstitusi mensyaratkan SITUASI GENTING YANG MEMAKSA….yang dapat menjadi alasan bagi Presiden agar Berhak menerbitkan PERPPU…
Dalam konferensi pers satu-satunya alasan yang dikemukakan SBY tentang situasi genting tersebut adalah bahwa TERJADI PENOLAKAN YANG LUAS AKAN UU PILKADA…
Alasan tersebut menjadi bermuatan Kolusi dan Nepotisme :
1. Pihak yang mengajukan penolakan itu adalah pdip dan anggota koalisi IH termasuk fraksi2 mereka di DPR…yang merupakan pihak yang turut menghasilkan UU Pilkada tersebut…
2. Pihak yang mengajukan penolakan adalah para gubernur dan bupati/walikota yang notabene merupakan bawahan presiden yang mengeluarkan Perppu
3. SBY selaku Presiden yang mengeluarkan Perppu adalah KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT yang mana anggota partainya merupakan anggota DPR yang turut membahas UU Pilkada yang memilih PILKADA LANGSUNG plus aturan tambahan…
Tindakan SBY menerbitkan PERPPU selain sarat KKN, juga menimbulkan ketidakpastian hukum di negara ini…
– WAKIL RAKYAT membuat Undang-Undang
– Presiden membatalkan Undang-Undang
– Presiden menerbitkan Perppu
– DPR menolak Perppu
– DPR mencabut Perppu
– UU yang dibuat Wakil Rakyat kembali berlaku