Amurang – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minahasa Selatan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawainya yang meminta imbalan dari pemohon perizinan. Pihaknya juga meminta masyarakat Minsel dalam hal ini pemohon perizinan agar tidak membiasakan memberikan imbalan kepada petugas di KPPTSP Minsel.
“Saya tegaskan kepada pemohon perizinan bahwa kami tidak menerima imbalan. Biaya Pengurusan perizinan di kantor kami sesuai dengan peratuaran daerah dan tidak ada lebihnya. Pada Peraturan Daerah (Perda) sudah ada besaran biaya untuk mengurus Izin Tertentu seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012,” tukas Sondakh, kepadasejumlah wartawan, Jumat (27/6/2014).
Begitu juga dengan Izin Gangguan atau HO yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 sudah jelas nominalnya yang harus dibayar pemohon izin, lanjut dia.
“Laporkan kepada saya jika ada pegawai yang meminta lebih,” tandasnya.
Soal berapa lama pengurusan surat-surat di kantornya, kata Sondakh, menambahkan itu tergantung dengan syarat-sarat yang diminta KPPTSP kepada pemohon. Kalau syarat yang diminta lengkap maka izinnya akan keluar segera pada hari itu juga.
Mulai Senin pekan depan KPPTSP akan menempel baliho di depan kantor dengan isi “Terima Kasih untuk Tidak Memberi Imbalan” dan “Kami merasa dihargai jika tidak diberikan imabalan,” janji Sondakh. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minahasa Selatan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawainya yang meminta imbalan dari pemohon perizinan. Pihaknya juga meminta masyarakat Minsel dalam hal ini pemohon perizinan agar tidak membiasakan memberikan imbalan kepada petugas di KPPTSP Minsel.
“Saya tegaskan kepada pemohon perizinan bahwa kami tidak menerima imbalan. Biaya Pengurusan perizinan di kantor kami sesuai dengan peratuaran daerah dan tidak ada lebihnya. Pada Peraturan Daerah (Perda) sudah ada besaran biaya untuk mengurus Izin Tertentu seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012,” tukas Sondakh, kepadasejumlah wartawan, Jumat (27/6/2014).
Begitu juga dengan Izin Gangguan atau HO yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 sudah jelas nominalnya yang harus dibayar pemohon izin, lanjut dia.
“Laporkan kepada saya jika ada pegawai yang meminta lebih,” tandasnya.
Soal berapa lama pengurusan surat-surat di kantornya, kata Sondakh, menambahkan itu tergantung dengan syarat-sarat yang diminta KPPTSP kepada pemohon. Kalau syarat yang diminta lengkap maka izinnya akan keluar segera pada hari itu juga.
Mulai Senin pekan depan KPPTSP akan menempel baliho di depan kantor dengan isi “Terima Kasih untuk Tidak Memberi Imbalan” dan “Kami merasa dihargai jika tidak diberikan imabalan,” janji Sondakh. (sanlylendongan)