JUMPA PERS BERSAMA KPU MINUT.
Airmadidi-Desakan warga Pulau Bangka agar Bupati Minahasa Utara (Minut) Drs Sompie Singal MBA didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Minut 2015-2020, rupaya tidak dikabulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut.
Terbukti, KPU meloloskan petahana melalui pleno terbuka penetapan Calon Bupati Minut, Senin (24/8/2015) di Kantor KPU Minut.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap menjelaskan, kasus sengketa izin tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, merupakan rana yang berbeda dengan tahapan Pilkada.
“Persoalan di Pulau Bangka, itu bukan kewenangan KPU, sehingga KPU tidak bisa menilai sah atau tidak sah dari kasus ini untuk menetapkan Sompie Singal sebagai kandidat Calon Bupati Minut 2015. Jadi kami tidak boleh melakukan diskualifikasi,” kata Sirap.
Ia menambahkan, Singal telah memenuhi semua syarat sebagai calon bupati. “Sehingga, kalau misalnya ada gugatan, tentu kami siap. Karena itu resiko dari sebuah keputusan,” timpalnya.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Minut William Pantouw. “Itu wilayah (pembicaraan) lain. Karena, kalau disebut tidak taat hukum, Bupati sudah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan,” tutupnya.(Finda Muhtar)
JUMPA PERS BERSAMA KPU MINUT.
Airmadidi-Desakan warga Pulau Bangka agar Bupati Minahasa Utara (Minut) Drs Sompie Singal MBA didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Minut 2015-2020, rupaya tidak dikabulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut.
Terbukti, KPU meloloskan petahana melalui pleno terbuka penetapan Calon Bupati Minut, Senin (24/8/2015) di Kantor KPU Minut.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap menjelaskan, kasus sengketa izin tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, merupakan rana yang berbeda dengan tahapan Pilkada.
“Persoalan di Pulau Bangka, itu bukan kewenangan KPU, sehingga KPU tidak bisa menilai sah atau tidak sah dari kasus ini untuk menetapkan Sompie Singal sebagai kandidat Calon Bupati Minut 2015. Jadi kami tidak boleh melakukan diskualifikasi,” kata Sirap.
Ia menambahkan, Singal telah memenuhi semua syarat sebagai calon bupati. “Sehingga, kalau misalnya ada gugatan, tentu kami siap. Karena itu resiko dari sebuah keputusan,” timpalnya.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Minut William Pantouw. “Itu wilayah (pembicaraan) lain. Karena, kalau disebut tidak taat hukum, Bupati sudah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan,” tutupnya.(Finda Muhtar)