Kantor BRI Cabang Kota Bitung
Bitung – Kepala Cabang BRI Kota Bitung, Recky Plangiten, membantah jika dana asuransi yang dipotong setiap PNS mengajukan pinjaman tidak jelas. Ia mengatakan, dana itu dikembalikan kepada setiap nasbah setiap melunasi pinjaman karena aturannya memang demikian.
“Asuransi itu ditangani pihak ketiga dan dana itu dikembalikan setiap PNS melunasi atau menggandakan pinjaman. Jika memang merasa belum menerima dana itu, silakan ajukan refund dan kami akan cek,” kata Plangiten, Selasa (28/4/2015).
Plangiten menjelaskan, pengembalian potongan asuransi itu langsung ditransfer ke tiap rekening nasabah oleh pihak asuransi. Dan memang kerap kali tidak disadari nasabah ketika sudah masuk ke rekening karena jumlahnya sangat kecil.
“Apalagi jika isi rekening jumlahnya masih banyak, maka pasti nasabah tidak akan menyadiri jika dana asuransi itu telah masuk rekening karena jumlahnya sangat kecil sesuai perhitungan asuransi,” katanya.
Ia mencontohkan, kredit atau pinjaman sebesar Rp100 juta dengan cicilan sepuluh tahun asuransinya sebesar 1,4 persen atau sekitar Rp1,4 juta. Jika dalam dua tahun nasabah kembali menggandakan pinjaman maka dana pengembalian asuransinya berkurang hanya sekitar Rp400 ribu saja.
“Nah ketika didebet ke buku nasabah mungkin tidak diperhatikan karena dananya memang kecil. Tapi pada dasarnya potongan asuransi itu pasti akan dikembalikan karena memang itu hak nasabah,” katanya.(abinenobm)
Kantor BRI Cabang Kota Bitung
Bitung – Kepala Cabang BRI Kota Bitung, Recky Plangiten, membantah jika dana asuransi yang dipotong setiap PNS mengajukan pinjaman tidak jelas. Ia mengatakan, dana itu dikembalikan kepada setiap nasbah setiap melunasi pinjaman karena aturannya memang demikian.
“Asuransi itu ditangani pihak ketiga dan dana itu dikembalikan setiap PNS melunasi atau menggandakan pinjaman. Jika memang merasa belum menerima dana itu, silakan ajukan refund dan kami akan cek,” kata Plangiten, Selasa (28/4/2015).
Plangiten menjelaskan, pengembalian potongan asuransi itu langsung ditransfer ke tiap rekening nasabah oleh pihak asuransi. Dan memang kerap kali tidak disadari nasabah ketika sudah masuk ke rekening karena jumlahnya sangat kecil.
“Apalagi jika isi rekening jumlahnya masih banyak, maka pasti nasabah tidak akan menyadiri jika dana asuransi itu telah masuk rekening karena jumlahnya sangat kecil sesuai perhitungan asuransi,” katanya.
Ia mencontohkan, kredit atau pinjaman sebesar Rp100 juta dengan cicilan sepuluh tahun asuransinya sebesar 1,4 persen atau sekitar Rp1,4 juta. Jika dalam dua tahun nasabah kembali menggandakan pinjaman maka dana pengembalian asuransinya berkurang hanya sekitar Rp400 ribu saja.
“Nah ketika didebet ke buku nasabah mungkin tidak diperhatikan karena dananya memang kecil. Tapi pada dasarnya potongan asuransi itu pasti akan dikembalikan karena memang itu hak nasabah,” katanya.(abinenobm)