Parlementaria

Soal Jaminan Kesehatan Pasien Kanker, Marhany Pua Apresiasi Keputusan Menkes

Manado – Anggota DPD RI, Marhany Pua, mengapresiasi penundaan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Selama penundaan Menkes akan memastikan bahwa implementasinya di lapangan para pasien kanker kolorektal metastatik tetap mendapatkan pengobatan sesuai diagnosa yang tepat karena pasien mempunyai hak atas akses kesehatan medis yang aman, bermutu dan terjangkau dimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Marhany Pua, yang juga caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sulut ini, menyampaikan bahwa putusan Menkes Desember 2018 tersebut yang mencabut 2 (dua) obat kanker kolorektal metastatik, yang artinya per 1 Maret 2019 tidak dijamin lagi, telah menuai protes antara lain dari komunitas pasien dan khususnya dari Ikatan Dokter Spesialis Digestiv.

“Penundaan putusan Menkes tersebut sangat bagus, dan ini sangat membantu para pasien kanker,” jelas Marhany.

Lanjut Marhany Pua, kebijakan ini sudah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28, juga Undang Undang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Disamping itu, pasien yang sudah melakukan kewajiban sebagai pembayar iuran BPPJS harus mendapatkan hak nya terhadap pelayanan kesehatan.

Marhany Pua juga meminta agar Menkes meningkatkan pengawasan supaya obat-obat sesuai standard medis dilaksanakan di setiap rumah sakit dengan dokter dokter yang memiliki standard kompetensi agar pasien bisa sembuh dan atau mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.

(***/Rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara