Hal tersebut disampaikan oleh Johannes Budiman, menanggapi kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Budiman, kliennya tersebut tidak hanya diculik namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Dia (Faisal Amin), diduga diculik komplotan preman bayaran seseorang. Terduga pelaku penculikan berinisial E alias D, S, M, J, J, A, F, S, dan Y,” tegasnya.
Budiman menceritakan jika Faisal Amin diculik saat berada di rumah makan Soto Bangkong kawasan Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2022.
Dikatakan, Faisal dibawa ke hotel di kawasan Mangga Dua, selama dua hari.
“Klien saya diancam akan dikarungi,” ujar Budiman, Senin (10/10/2022).
Lanjut Budiman, kliennya kemudian digelandang lagi ke sebuah mall di Jakarta Utara.
“Parahnya, dia kembali dipermalukan didepan umum dan dikata-katai kasar oleh para pelaku,” beber Budiman.
Sampai-sampai, lanjut Budiman, untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat saja, Faisal tidak diizinkan.
“Setelah dua hari disekap, akhirnya Faisal dapat menghubungi anaknya bernama Muhammad Rafly Yusuf dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Berbekal laporan poliri dengan nomor: LP/B/5115/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 7 Oktober 2022, Tim Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung bertindak ke TKP membebaskan kliennya dan menangkap para pelaku kemudian menahannya.
Budiman juga telah melaporkan kasus ini ke bagian Paminal, dan diproses tuntas hingga ke Pengadilan.
Sebab, menurutnya, pekerjaan debt collector dengan cara-cara premanisme sangat dilarang oleh Kapolri.
“Selaku kuasa hukum kami menilai terlalu prematur jika diselesaikan secara damai apalagi sampai para pelaku dilepaskan. Ini tindak pidana murni karena para pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tempat kejadian perkara,” terangnya.
Budiman menjelaskan, proses hukum kepada terduga pelaku wajib mengacu pada tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Bahkan, tambah dia, pelaku bisa dikenakan pasal 55 ayat 1 dan 2 serta pasal 56 KUHP.
Apapun jabatan dan profesi dari terduga pelaku, menurut Budiman, harus mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-undang, mengingat Indonesia adalah negara hukum dan tak ada yang kebal dari itu.
“Begitupun hotel tempat penyekapan harus dibuat police line. Apapun persoalan antara kliennya dengan otak pelaku seharusnya diselesaikan secara hukum baik di polisi maupun pengadilan, bukan dengan cara-cara premanisme,” tandasnya.
