Ratahan – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan lambang daerah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini sementara dalam tahap pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD Mitra dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra.
Robby Lumbu ST, MT, tokoh pemuda Mitra menegaskan, pihaknya sangat sepakat dan mendukung perubahan lambang daerah. Hanya saja dikatakan Lumbu, ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan oleh Pansus maupun tim Pemkab Mitra, yakni selain burung manguni juga harus mencantumkan slogan atau semboyan Patokan Esa pada lambang daerah yang baru.
“Lambang daerah harus mempunyai unsur kedaerahan suatu daerah. Oleh sebab itu, pencantuman slogan Patokan Esa sangat mendasar, yaitu singkatan dari nama tiga sub etnis besar yang mendiami wilayah Mitra, yakni Pasan, Tonsawang dan Ponosakan (Patokan),” papar Lumbu.
Lanjut menurutnya, pencantuman kata Patokan Esa wajib dilakukan karena diketahui bersama bahwa tiga sub etnis tersebut merupakan sub etnis terbesar yang ada di Kabupeten Mitra.
Diceritakannya, bahwa pada tahun 2010 pihaknya berjuang untuk mempertahankan lambang daerah Burung Manguni (Patokan Esa, red) sampai ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Dimana saat itu Kemendagri menyurati Gubernur Sulut untuk membatalkan Perda lambang daerah pemulihan.
Gubernur atas surat Kemendagri kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 85 tahun 2010 tanggal 9 April 2010 tetang pembatalan peraturan daerah kabupaten Mitra nomor 10 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mitra nomor 3 tahun 2007 tentang bentuk dan penggunaan lambang daerah kabupaten Mitra.
“Hanya saja saat itu, bupati Telly Tjanggulung bersih keras mempertahankan lambang daerah pemulihan, dan pada akhirnya bupati menang di Mahkamah Agung. Dan keputusan inilah yang kemudian membuat kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah merupakan keputusan tertinggi,” kisah Lumbu. (rulandsandag)
Ratahan – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan lambang daerah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini sementara dalam tahap pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD Mitra dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra.
Robby Lumbu ST, MT, tokoh pemuda Mitra menegaskan, pihaknya sangat sepakat dan mendukung perubahan lambang daerah. Hanya saja dikatakan Lumbu, ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan oleh Pansus maupun tim Pemkab Mitra, yakni selain burung manguni juga harus mencantumkan slogan atau semboyan Patokan Esa pada lambang daerah yang baru.
“Lambang daerah harus mempunyai unsur kedaerahan suatu daerah. Oleh sebab itu, pencantuman slogan Patokan Esa sangat mendasar, yaitu singkatan dari nama tiga sub etnis besar yang mendiami wilayah Mitra, yakni Pasan, Tonsawang dan Ponosakan (Patokan),” papar Lumbu.
Lanjut menurutnya, pencantuman kata Patokan Esa wajib dilakukan karena diketahui bersama bahwa tiga sub etnis tersebut merupakan sub etnis terbesar yang ada di Kabupeten Mitra.
Diceritakannya, bahwa pada tahun 2010 pihaknya berjuang untuk mempertahankan lambang daerah Burung Manguni (Patokan Esa, red) sampai ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Dimana saat itu Kemendagri menyurati Gubernur Sulut untuk membatalkan Perda lambang daerah pemulihan.
Gubernur atas surat Kemendagri kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 85 tahun 2010 tanggal 9 April 2010 tetang pembatalan peraturan daerah kabupaten Mitra nomor 10 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mitra nomor 3 tahun 2007 tentang bentuk dan penggunaan lambang daerah kabupaten Mitra.
“Hanya saja saat itu, bupati Telly Tjanggulung bersih keras mempertahankan lambang daerah pemulihan, dan pada akhirnya bupati menang di Mahkamah Agung. Dan keputusan inilah yang kemudian membuat kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah merupakan keputusan tertinggi,” kisah Lumbu. (rulandsandag)