Ratahan, BeritaManado.com – Surat Keputusan (SK) pensiun ditengara akan menjadi penghambat dua birokrat di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara yang akan melenggang ke legislatif.
“Syaratnya seperti itu. Untuk bisa ditetapkan dalam DCT harus ada SK Pensiun. Kalau akhirnya saat penetapan DCT yang bersangkutan belum memasukkan SK pensiun, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu.
Dikatakan Benu, mengacu pada aturan tentang tahapan Pemilu, pleno penetapan calon untuk ditetapkan dalam daftar pemilih tetap akan dilaksanakan pada 20 September 2018.
“Sebelum pleno, SK Pensiun sudah harus masuk,” tukas Benu.
Terpisah, Sekretaris Daerah Mitra Drs Robby Ngongoloy yang dimintai keterangannya mengaku jika usulan pensiun dari DR Welly Munaiseche dan Dennij Porajow tengah berproses.
“Permohonan pengunduran diri sudah mereka masukkan dan langsung kita proses. Saat ini prosesnya sudah di Kemendagri, mungkin dalam waktu dekat sudah keluar,” jelas Ngongoloy.
Diketahui, Munaiseche dan Porajow yang kini memegang jabatan Kepala Dinas memilih untuk berkarir di Politik melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Munaiseche kini masuk dalam DCS anggota DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra, sedangkan Porajow masuk dalam DCS anggota DPRD Mitra Dapil 1 Ratahan, Pasan dan Pusomaen.
(RulanSandag)