
TOMOHON, beritamanado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyikapi Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kota Tomohon Irvan Dokal mengatakan soal estetika pihak KPU telah mengundang rakor para lurah apalagi terkait peraturan daerah, jadi lurah-lurah yang menilai lokasi-lokasi yang secara estetika tidak bisa dipasangi APK.
“Jadi kita akan memberikan rekomendasi lokasi-lokasi yang tidak bisa dipasangi,” ungkap Dokal kepada beritamanado.com.
Sementara untuk APK yang dipasang di halaman milik pribadi menurutnya harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
“APK yang dipasang di halaman milik pribadi harus mengantongi izin dan tidak bisa melebihi jumlah sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Dokal.
Bawaslu disebutkannya akan mengundang rakor para calon guna dimintakan data-data terkait lokasi pemasangan APK termasuk izin-izinnya dan jika tidak memiliki izin akan ditertibkan.
“Pada prinsipnya harus sesuai dengan PKPU, kedua apakah itu zona yang tidak dilarang sebagaimana SK KPU, design tidak melanggar dan apakah ada izin dari pemilik lahan. Yang pasti kita akan turun lakukan penertiban,” pungkas Irvan.
Baca Juga: PILWALKOT TOMOHON: APK Bebas Dipasang di Luar Titik Yang Dilarang
Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dalam Pasal 30 ayat 9 disebutkan lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sementara bahan kampanye berupa stiker sebagaimana pada Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan dilarang ditempel di tempat umum meliputi: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
Seperti diketahui, KPU Tomohon telah mengeluakan Surat Keputusan terkait Alat Peraga Kampanye Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 yakni Penetapan Penambahan Bahan Kampanye Yang Dicetak Oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020. Penetapan Penambahan Alat Peraga Kampanye Yang Dicetak Oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 dan Penetapan Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
(ReckyPelealu)
