Jakarta – Sidang gugatan terhadap hasil pleno Pemilukada Kabupaten Sitaro mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6). Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan.
Kubu Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) selaku pemohon, dalam persidangan ini menyebut telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Kuasa hukum pasangan yang diusung Golkar ini, Piet Kangihade dan Carlos Pontoh menjelaskan adanya keterlibatan aparat pemerintahan yang dikerahkan untuk memenangkan bupati petahana Toni Supit dan wakil Sisca Salindeho.
Terhadap hal itu, kuasa hukum Salera meminta hakim MK untuk menyatakan berita acara KPUD Sitaro tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak sah dan batal demi hukum.
Keduanya juga meminta pasangan Toni-Sisca didiskualifikasi dan batal demi hukum, menetapkan pemohon sebagai calon terpilih atau meminta KPU menyelenggarakan pemilihan suara ulang. (*/alf)
Jakarta – Sidang gugatan terhadap hasil pleno Pemilukada Kabupaten Sitaro mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6). Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan.
Kubu Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) selaku pemohon, dalam persidangan ini menyebut telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Kuasa hukum pasangan yang diusung Golkar ini, Piet Kangihade dan Carlos Pontoh menjelaskan adanya keterlibatan aparat pemerintahan yang dikerahkan untuk memenangkan bupati petahana Toni Supit dan wakil Sisca Salindeho.
Terhadap hal itu, kuasa hukum Salera meminta hakim MK untuk menyatakan berita acara KPUD Sitaro tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak sah dan batal demi hukum.
Keduanya juga meminta pasangan Toni-Sisca didiskualifikasi dan batal demi hukum, menetapkan pemohon sebagai calon terpilih atau meminta KPU menyelenggarakan pemilihan suara ulang. (*/alf)