Berita Utama

Sidang Gugatan Dua Pendeta Kepada BPMS GMIM Kembali Bergulir

Adapula yang memilih kembali ke jemaat sesuai SK Pimpinan Sinode GMIM yang diterima mereka untuk bisa memilih dan hak gajinya dibayarkan hingga mendapatkan SK Pensiun.

Namun, ada banyak pendeta yang memilih bekerja dan mengajar di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado, dan tidak dibayarkan lagi gajinya dan tak mendapatkan hak pensiun.

Menurut kedua saksi, penggugat Pendeta Dr. Lientje Kaunang ThM dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang MTh memilih tetap menjalankan kewajibannya mengajar menjadi dosen di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM karena keduanya adalah pimpinan Fakultas bukan dosen biasa sebagaimana saksi.

Keduanya tidak mau meninggalkan para Mahasiswa walau saat itu gajinya tidak dibayarkan karena Pendeta Dr. Lientje Kaunang ThM adalah Dekan Fakultas Teologi dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang MTh adalah Kaprodi Pasca Sarjana UKIT YPTK GMIM, dimana mereka tetap mengajar hingga pensiun.

Kini, UKIT YPTK GMIM tetap eksis walau kampus sempat diambil alih secara paksa dan arogan oleh pimpinan BPMS GMIM yang dipimpin oleh Ketua Sinode Pdt. Hein Arina di tahun 2019.

Kampus UKIT YPTK GMIM tetap di kota Tomohon dan lokasinya berada di jalan belakang melalui jalan masuk kantor Polsek Tomohon Tengah.

Penggugat tidak pernah diberhentikan atau dipecat oleh BPMS GMIM, tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian lagi atau pemecatan sebagai pekerja Sinode sebagaimana tata gereja GMIM yakni memenuhi syarat untuk diberhentikan namun penggugat tidak pernah mengajarkan aliran sesat, tidak pernah mencemarkan nama baik GMIM, tidak pernah dipidana atau sejenisnya dan tidak pernah melanggar tata gereja GMIM.

Adapun alasan SK pemberhentian Ketua Sinode Pdt. Dr. Albert Obethnego Supit adalah bekerja diluar GMIM.

Padahal mereka bekerja sebagai dosen di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM hingga oleh Sidang Sinode GMIM tahun 2010 diaktifkan kembali dan tak ada alasan dapat diberhentikan sebagaimana Tata Gereja GMIM.

“Hingga saat kedua Pendeta sebagai penggugat pensiun, hak gaji hingga pensiunnya tak pernah lagi didapatkan sampai keduanya menghubungi saya agar dapat membantu masalahnya dalam memperjuangkan hak-haknya berupa gaji dan hak pensiun melalui ranah hukum. Karena sejak masa Covid tahun 2020, hingga tahun 2024 keduanya berusaha melobi menghadap pimpinan BPMS GMIM agar hak-haknya dibayarkan. Tapi janji tinggal janji karena buktinya tetap tidak dibayarkan,” jelasnya.

Fakta-fakta persidangan ini menurut kuasa hukum kedua pendeta, semakin menguatkan gugatan yang diajukan bahwa pimpinan BPMS GMIM melakukan perbuatan melawan hukum “onrechtmatige daad”.

“Saya tetap optimis bahwa dengan perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa dan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Tondano yang arif bijaksana dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. I G.N.A. Aryanta Era Winawan SH MH akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kedua Pendeta perempuan GMIM yang sedang berjuang bagi hak-haknya,” jelas kuasa hukum Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH yang juga adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Advokat senior yang punya pengalaman lama dan selalu siap membantu masyarakat miskin pencari keadilan, membela korban anak dan perempuan serta disabilitas, memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar, juga membantu para tokoh lintas agama, tokoh adat, seniman budayawan hingga wartawan yang sedang berjuang atas masalah hukumnya.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara