Manado, BeritaManado.com — Sidang dakwaan kasus korupsi aset PDAM Manado (Kasus PT AIR Manado,red) mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 2 Maret 2023.
Ketiga tersangka, yakni F, H, dan J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto.
Sayangnya, hingga pelaksanaan sidang ini, JPU bahkan Majelis Hakim diduga mengabaikan hak dari para tersangka tersebut.
Pasalnya, semenjak dikeluarkannya surat pelimpahan perkara lengkap dengan surat dakwaan dan berkas perkara hingga proses persidangan dakwaan berlangsung, JPU terkesan enggan memberikan turunan surat pelimpahan perkara kepada terdakwa.
Berdasarkan Pantauan wartawan dalam sidang, Penasihat Hukum tersangka J, Alfian Ratu dan Rekan, telah mengajukan permohonan permintaan turunan berkas perkara yang disampaikan dalam persidangan.
Sesuai ketentuan Pasal 72 KUHAP dan penjelasannya menyatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.
Sementara dalam penjelasan pasal 72 tersebut, maka yang dimaksud dengan untuk kepentingan Pembelaannya ialah mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut, untuk diri sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan turunan ialah dapat berupa fotokopi.
Lanjut yang dimaksud dengan pemeriksaan, dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka, dan dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan, serta pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.
Oleh karena itu Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikannya sebatas Berita Acara Pemeriksaan, padahal seharusnya seluruh berkas perkara.
Menurut Kuasa Hukum, Terdakwa J, Jean Maengkom SH MH, itu adalah hak dari kliennya agar persidangan berjalan fairness.
“Baik JPU, Majelis Hakim, dan Terdakwa/Penasihat Hukum dalam memeriksa perkara, sama-sama memegang berkas perkara yang sama. Kalau cuma JPU dan Majelis Hakim yang memegang berkas perkara yang lengkap, sedangkan Terdakwa tidak memegang berkas perkara, padahal terdakwa adalah orang yang dimintakan pertanggung jawaban di hadapan persidangan, sangat tidak fairness,” ungkap Jean Maengkom, Jumat (3/3/2023).
Hal tak wajar lainnya juga tampak dalam persidangan tersebut.
“Sejak awal pengamatan kami sudah melebar, sebab ada salah-satu JPU yang mengambil gambar terhadap dokumen persidangan. Padahal sebenarnya itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim pun diduga gagal fokus saat memberikan kesempatan sesi foto sebelum sidang dimulai, padahal saat itu terdakwa belum dipersilahkan oleh jaksa penuntut umum.
Sederet hal yang diduga tak wajar ini menambah deretan dugaan keganjilan kasus ini.
Padahal sesuai norma UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 menyebut “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum”.
Adapun ketiga tersangka, yakni J selaku anggota Badan Pengawas periode 2005-2008, bersama F selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009, dan H selaku Direktur Utama PDAM Manado periode 2005-2006.
(***/jenly)