Jakarta, BeritaManado.com — Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto disebut sudah menyiapkan diri untuk mengantisipasi kondisi terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, langkah antisipasi yang disiapkan di antaranya, membuat pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa.
Hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia menarik perhatian atau bisa disorot dunia internasional.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy dalam konferensi pers Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di kantor partai, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
“Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny.
Tak hanya itu, kata dia, keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
“Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional,” katanya.
Dirinya juga berpandangan bahwa proses KPK terhadap Hasto memang penuh drama.
Semisal, kata dia, bagaimana penyidik lembaga antirasuah membawa koper hanya untuk menyita sebuah flashdisk.
Adapun KPK dikabarkan melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1) kemarin.
Sebuah flashdisc disita dari langkah hukum itu.
“Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” katanya.
“Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya sprindik.
“Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK,” tuturnya.
Proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” katanya.
(jenlywenur)