Manado- Pasca gugatan terhadap KPU Manado, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Selasa (8/12/15) sore kemarin, pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud pun meminta keadilan melaksanakan tahapan Pilkada yang sempat tidak diikuti mereka.
Kepada wartawan, Imba-Boby menyatakan, jika Pilkada Manado ditunda, hak-hak mereka, di antaranya kampanye umum terbuka dan debat pasangan calon walikota-calon wakil walikota.
Menurut Imba, pihaknya sudah mengikuti permintaan KPU agar menempuh jalur hukum jika ia dan Bobby keberatan dengan status TMS (tidak memenuhi syarat) yang diberikan kepada mereka.
“Kami sudah menggugat di PTTUN Makassar, dan sudah dikabulkan. Itu artinya secara hukum dan administrasi, kami memenuhi syarat untuk terus ikut Pilkada,” ucap dia.
“Jika demikian, maka kami meminta hak-hak kami ikut tahapan Pilkada, baik itu kampanye umum terbuka dan debat calon. Kami minta keadilan dari KPU untuk memberikan kami kesempatan menjalankan dan melaksanakan tahapan-tahapan yang ada,” tegas Imba, yang diiyakan pasangannya Boby Daud.
Saat ditanya wartawan soal sampai berapa lama penundaan Pilkada yang diinginkan oleh Imba-Bobby, pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN itu menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara. “Biarlah yang menjadi wewenang KPU, diputuskan mereka saja. Yang pasti kami tetap siap mengikuti tahapan selanjutnya,” tegas keduanya.
Imba-Boby juga menyatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk pembekalan saksi-saksi mereka pada hari H Pilkada Manado, nantinya. “Saat ini sudah beberapa minggu kami ketinggalan tahapan Pilkada. Jika ditunda, berapa hari atau berapa minggu pun akan kami manfaatkan untuk perekrutan dan pembekalan saksi-saksi di TPS nanti,” pungkas Bobby Daud. (leriandokambey)