Manado – Berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaManado.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera akan menindaklanjuti aduan yang dilayangkan tim pasangan calon (paslon) Hanny Pajouw-Tonny Rawung, dengan mengadakan sidang perdana.
Meski tidak dibeberkan secara pasti tanggal pelaksanaan sidang DKPP tersebut, sumber resmi BeritaManado.com memastikan bahwa proses terhadap aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Sulut atasnama Yessy Momongan, komisioner Bawaslu Sulut Johnny Suak, kelima komisioner KPU Manado sebagai pihak teradu akan segera digelar.
Menariknya, dalam surat aduan yang dikirimkan ke redaksi BeritaManado.com, dua nama yang diketahui merupakan tim Paslon Harley Mangindaan-Jemmy Asiku ikut tercatat sebagai saksi dalam laporan tersebut. Mereka adalah Handri Pieter Poae yang saat ini merupakan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Vecky Gandey, ketua relawan dari Paslon berslogan Siaap Bersama tersebut.
Menempatkan Poae dan Gandey sebagai saksi dalam aduan di DKPP tersebut, menurut sumber karena keduanya mengetahui secara pasti pelanggaran yang dilakukan para pihak teradu dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Manado beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Handri Pieter Poae ketika ditanya apakah siap jika dipanggil untuk duduk bersaksi di DKPP terkait aduan tim Hanny-Tonny?, dengan tegas pengacara muda ini menyatakan kesiapannya.
“Ya jika saya dipanggil untuk diminta menjadi saksi, tentu saya bersedia,” singkat Handri ketika dihubungi via telepon.
Untuk diketahui, pada materi aduan tim Paslon Hanny-Tonny melampirkan 9 nama saksi dan 15 alat bukti yang nantinya akan mengemukakan keterangan dan pembuktian bahwa 7 pihak teradu diyakini telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pilkada Manado. (leriandokambey)