Tondano, BeritaManado.com — Di sela-sela agenda Rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Minahasa dengan mitra kerja, Rabu (12/9/2018) siang tadi, ada pertanyaan yang muncul dari Anggota Komisi II Edwin Lumi.
Menurutnya ada yang ganjil dengan rencana realisasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang saat ini sedang mengembangkan energi panas bumi di Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat dengan jumlah sekitar Rp 3 milyar.
“Hal ini saya ketahui setelah membaca dan mencermati Buku Rancangan APBD-P Tahun 2018 ini, dimana separuh dari nilai yang dimaksud ditata untuk pembuatan jalan hot mix tahun 2018 ini. Untuk sisanya saya belum ketahui dialihkan kemana,” kata Lumi.
Ditambahkannya, kalau dana itu diberikan untuk Tompaso dan Tompaso Barat, kenapa hanya separuh dialokasikan untuk realisasi.
“Penggunaan dana ini perlu dikawal dan peruntukannya harus di wilayah Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat, karena lokasi perusahaan yang memberikan dana tersebut ada di dua di kecamatan tersebut,” tutup Lumi.
Sementara itu pihak Pemkab Minahasa langsung dari Sekrearis Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk jelasnya mengenai perinciannya boleh menghubungi dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan kejelasan terkait hal yang dipertanyakan wakilrakyat tersebut.
(Frangki Wullur)