Tomohon, BeritaManado.com — Senator asal Sulawesi Utata Ir. Stefanus BAN Liow MAP hingga saat ini masih berada di Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal itu terkait dengan adanya wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia.
Menurut Senator Stefanus BAN Liow, bahwa sebagaimana Rapat Pimpinan DPD RI di Jakarta pada Rabu (18/3/2020) lalu memutuskan ada perubahan atau penyesuaian Jadwal Masa Sidang III Tahun 2019-2020 tanggal 24 Maret – 20 Mei 2020.
Hal itu untuk mengantisipasi, pencegahan dan kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan hasil rapat tersebut, maka Anggota DPD RI yang masih berada di Daerah Pemilihan untuk dapat menjalankan tugas mendesak dalam bentuk kunuungan kerja dengan kegiatan seperti pengawasan, pemantauan, supervisi dan advokasi.
Liow yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI mengatakan bahwa seharusnya Sidang Paripurna Pelaporan Masa Reseals tanggal 28 Maret – 22 Mei
2020 dilaksanakan pada 23 Maret 2020.
“Jadwal tersebut tertunda karena adanya wabah COVID-19. Jadi tugas yang diberikan sekaligus juga mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah menanggulangi COVID-19. Untuk tugas Anggota DPD RI di Dapil masing-masing dijalankan hingga 20 Mei 2020,” kata Liow, Jumat (20/3/2020).
(***/Frangki Wullur)