
Senator Maya Rumantir saat melakukan Kunker di Dinas Koperasi dan UKM Sulut
Manado, BeritaManado.com — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Maya Rumantir menilai bahwa suasana jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dapat memberikan dampak baik bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Daerah Pemilihan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kunjungan kerja yang digelar di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara ini difokuskan pada dampak Pemilu 2024 terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Senator Maya Rumantir menjelaskan bahwa Kewenangan atas pengawasan terhadap undang-undang yang melekat pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan hal tersebut merupakan amanat konstitusi.
Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 di mana disebutkan, bahwa DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Maya Rumantir mengungkapkan, menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM di lapangan, Pemilu 2024 belum memberikan dampak yang signifikan bagi sebagian besar pelaku UMKM.
Hal itu utamanya pada bidang usaha konveksi dan sablon yang memproduksi dan menjual produk atas alat peraga kampanye.
Berdasarkan hasil wawancara Kemenkop UKM dengan beberapa pelaku UMKM, diperoleh informasi bahwa penjualan produk untuk kampanye periode Pemilu 2019 dirasakan lebih baik dibandingkan Pemilu tahun ini, meskipun ada permintaan, namun tidak seramai dan tidak sebanyak pemilu sebelumnya.
“Terdapat penurunan secara drastis atas penjualan produk untuk kampanye yakni turun sebesar 40 persen sampai 90 persen,” kata Maya Rumantir.
Mengingat peran penting UMKM dalam perekonomian, maka seharusnya
perhelatan besar pemilu dapat melibatkan UMKM untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara ekonomi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu diharapkan bisa memberikan ruang bagi UMKM untuk berperan dalam mensukseskan Pemilu.
Dalam rangka menjalankan kewenangan atas pengawasan terhadap Undang-Undang sebagaimana amanat Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, maka pada kegiatan kunjungan kerja di Daerah Pemilihan, Anggota Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang difokuskan pada dampak pemilu terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap bahwa memasuki masa
kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum ada dampak signifikan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM.
Hal itu hususnya bagi sebagian besar pelaku UMKM bidang usaha konveksi dan sablon yang memproduksi dan menjual produk atau alat peraga kampanye.
Selanjutnya, masa kampanye yang lebih singkat dibanding pemilu 2019 yakni hanya 2,5 bulan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik dan hal ini memberikan dampak cukuo signifikan terhadap penurunan omset pelaku UMKM di beberapa daerah.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, tren strategi kampanye politik pun turut beralih dari metode offline ke online sehingga sudah tidak banyak lagi para kontestan pemilu yang berkampanye menggunakan alat peraga kampanye atau pertemuan tatap muka.
Selain itu, banyak peserta pemilu yang
mengalokasikan dananya untuk memanfaatkan media sosial atau buzzer dan bahkan influencer untuk kampanye.
