Berita Utama

Senator Maya Rumantir Kunjungan Kerja ke Medan

Senator Maya Rumantir Kunjungan Kerja ke Medan
Senator Maya Rumantir saat kunjungan kerja di Medan

Jakarta, BeritaManado.com — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (4/2/2021) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Medan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat bersama Pemprov Sumatera Utara dan Enttias di Daerah serta BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Senator RI Dr. Maya Rumantir, MA. PhD kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, BAP DPD RI mendapatkan pandangan dan penjelasan secara komprehensif terkait dengan tindaklanjut ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2020 BPK RI dari aspek ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berindikasi merugikan negara atau daerah di Provinsi Sumatera Utara.

“Kami juga mengetahui berbagai capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dalam pertemuan ini, kami mendapatkan ruang koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang lebih efektif dengan BPK RI serta dengan entitas di daerah terhadap kebijakan DPD RI dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang bernilai kerugian negara atau daerah. Hal itu dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pengelolaan keuangan negara  atau daerah serta meningkatkan kesejahteraan  rakyat,” jelas Maya Rumantir.

Ditambahkannya, kunjungan kerja tersebut juga dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu dibangun pemahaman bersama terkait prinsip yang menjadi modalitas dalam rangka pengelolaan negara yang baik.

Perwujudan agenda pemerintahan yang baik dan bersih dilaksanakan diatas tiga pilar utama, yaitu, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta akuntabel, supremasi hukum (penegakan hukum yang konsekuen) serta pengawasan yang efektif.

“Tiga pilar ini adalah penopang dan menjadi fokus utama dalam mewujudkan apa yang disebut sebagai pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

Berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI sebagaimana ketentuan dalam pasa 22D UUD 1945 serta pasal 257 dan pasal 258 UU No. 17  Tahun 2014  sebagaimana diamandemen dengan UU No. 13 Tahun  2019 tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka BAP DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI mempunyai tugas melakukan penelaahan dan menindaklanjuti pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara.

Selain itu BAP  DPD RI juga menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan  masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang terkait dengan korupsi, maladministrasi serta kepentingan daerah.

“BAP DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengidentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Maya Rumantir sendiri mencairkan suasana dalam pertemuan tersebut dengan membawakan pantun “tumbuh bunga di atas karang, Kkarang dihempas ombak samudra. Dari dulu sampai sekarang, kebaikan hati tetap utama. Mata melihat seperti buta, karena tertutup tebalnya kabut. Jadilah pribadi tinggi mulia, baik hati berjiwa lembut.

Maya rumantir sendiri di Sumatera Utara bukanlah orang asing, melainkan pulang ke kampung halaman suami tercinta. Melepas rindu di Tanah Batak, Senator Maya Rumantir juga tampil membawakan sebuah lagu Batak berjudul Nasoang Dohita Nnadua.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara