
Deli Serdang, BeritaManado.com — Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5688 yang semula dijadwalkan terbang dari Jeddah menuju Surabaya via Muskat, terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada pukul 09.27 WIB.
Keputusan ini diambil oleh pilot setelah menerima informasi mengenai adanya ancaman keamanan dan keselamatan (Bom,red), menjadikan Kualanamu sebagai bandara terdekat dari posisi pesawat saat itu.
Dilansir dari Suara.com jaringan Berita Manado.com, menanggapi situasi darurat ini, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai pengelola Bandara Kualanamu segera mengaktifkan Airport Contingency Plan dan Emergency Operation Center.
Berbagai elemen Komite Keamanan Bandara dilibatkan untuk memastikan penanganan optimal.
“Pesawat mendarat dengan baik di Bandara Kualanamu, dan informasi yang kami terima dari maskapai, penumpang telah menuju hotel untuk kemudian diberangkatkan besok,” jelas Anak Agung Ngurah Pranajaya, PGS, Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).
Saat ini, prosedur keamanan dan keselamatan telah dijalankan secara menyeluruh oleh pihak berwenang terhadap pesawat dan seluruh barang bawaan penumpang.
Langkah ini akan terus dilakukan hingga pesawat dinyatakan aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya.
Pihak InJourney Airports juga menegaskan bahwa operasional penerbangan di Bandara Kualanamu tetap berjalan normal dan tidak ada gangguan signifikan akibat insiden ini.
Ironisnya, ini merupakan insiden kedua dalam sepekan terakhir yang menimpa Saudi Airlines terkait ancaman bom.
Insiden serupa terjadi pada 17 Juni 2025, namun InJourney Airports tetap sigap dan berkomitmen untuk memberikan penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai prosedur yang berlaku.
Ancaman bom kali ini diterima melalui sambungan telepon yang masuk ke Air Traffic Control (ATC) Jakarta Area Control Center (ACC), dengan informasi awal dari Kuala Lumpur ACC.
Ancaman tersebut secara spesifik menargetkan penerbangan Saudia Airlines SV 5688 yang mengangkut jamaah haji Indonesia.
Asri Santosa, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, menjelaskan bahwa prosedur penanganan darurat segera diimplementasikan setelah pesawat mendarat.
“Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu pada pukul 09.27 WIB, maka dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kabin pesawat dan cargo compartment (barang penumpang di bagasi),” ujarnya.
Lebih lanjut Asri menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kru dan penumpang rampung pukul 12.55 WIB, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan terhadap pesawat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU, Aviation Security, dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandara.
Meskipun terjadi insiden tersebut, operasional Bandara Kualanamu tetap berjalan normal.
“Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya,” jelas Asri.
Kru dan penumpang Saudia SV 5688 dijadwalkan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan pesawat yang sama pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 03.30 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi erat dengan semua pihak untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kemenhub terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya hingga kondisi menjadi aman terkendali,” ujar Lukman.
Ia menambahkan bahwa seluruh langkah penanggulangan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sama seperti penanganan pada Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah–Jakarta, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan,” tegasnya.
(jenlywenur)
