Ratahan – Pada tahun 2014 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan menghapus (mengratiskan) semua jenis pungutan terkait dengan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat.
Hal ini sendiri adalah wujud kepedulian dan sebuah terobosan yang dilakukan bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, di dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Minahasa Tenggara.
“Wujud komitmen bupati dan wakil bupati terhadap kepentingan rakyat, tahun depan Pemkab Mitra akan menggratiskan semua jenis pungutan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga. Dengan demikian warga yang tergolong kurang mampu secara ekonomi, jelas akan sangat terbantu,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sonny Wenas S.Sos, baru-baru ini.
Dikatakan Wenas, dengan penerapan tersebut maka satu per satu program JS-RK untuk rakyat dapat terlaksana. Adapun administrasi kependudukan yang digratiskan yakni, pengurusan akte nikah, akte kematian, akte kelahiran, KTP serta dokumen kependudukan lainnya.
Sebelumnya, bupati telah beberapa kali memberikan penegasan soal digratiskannya administrasi kependudukan untuk masyarakat. Dimana kedepan bupati mengatakan akan ada surat resmi yang nantinya diberikan ke semua desa dan kelurahan untuk selanjutnya memperkuat keputusan bebas pungutan tersebut.
“Disdukcapil akan diperintahkan menyurati semua stakeholder, agar ikut mensosialisasikan program unggulan ini,” ujar Sumendap. (Rulan Sandag)
Ratahan – Pada tahun 2014 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan menghapus (mengratiskan) semua jenis pungutan terkait dengan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat.
Hal ini sendiri adalah wujud kepedulian dan sebuah terobosan yang dilakukan bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, di dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Minahasa Tenggara.
“Wujud komitmen bupati dan wakil bupati terhadap kepentingan rakyat, tahun depan Pemkab Mitra akan menggratiskan semua jenis pungutan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga. Dengan demikian warga yang tergolong kurang mampu secara ekonomi, jelas akan sangat terbantu,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sonny Wenas S.Sos, baru-baru ini.
Dikatakan Wenas, dengan penerapan tersebut maka satu per satu program JS-RK untuk rakyat dapat terlaksana. Adapun administrasi kependudukan yang digratiskan yakni, pengurusan akte nikah, akte kematian, akte kelahiran, KTP serta dokumen kependudukan lainnya.
Sebelumnya, bupati telah beberapa kali memberikan penegasan soal digratiskannya administrasi kependudukan untuk masyarakat. Dimana kedepan bupati mengatakan akan ada surat resmi yang nantinya diberikan ke semua desa dan kelurahan untuk selanjutnya memperkuat keputusan bebas pungutan tersebut.
“Disdukcapil akan diperintahkan menyurati semua stakeholder, agar ikut mensosialisasikan program unggulan ini,” ujar Sumendap. (Rulan Sandag)