Bitung – Upaya jajaran Polres menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan di SPBU Manembo-nembo Kecamatan Matuari bulan Juni 2018 lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Salah satu pelaku, ED atau UH (32) alias Enda warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa berhasil ditangkap Tarsius Resmob Polres dan dihadiahi timah panas di bagian kaki karena melawan.
“Dia ditangkap di Kota Manado hari Minggu (10/02/2019) lalu dan dilakukan tindakan tegas terukur karena tindakannya membahayakan petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Kamis (14/02/2019).
Edy menjelaskan, Enda yang berstatus DPO melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya menodong korban, Jimmy Solang yang sementara beristrahat di SPBU Manembo-nembo tanggal 19 Juni 2018 lalu.
“Dua rekan Enda yakni SY alias Yadi dan JS alias Jim sudah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan DM alias Dedi masih DPO,” katanya.
Adapun kronologi kejadian itu kata Edy, sekitar pukul 05.25 Wita, Enda dan rekan-rekannya melihat mobil Toyota Inova warna silver sedang parkir diSPBU Manembo-nembo, kemudian para pelaku menggunakan senjata tajam mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban.
“Dengan todongan senjata tajam, Enda Cs merampas Hand Phone Nokia warna Hitam type 1034 dan uang tunai sebanyak Rp 1.5 juta milik korban,” katanya.
Para pelaku menurut Edy, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP subs pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.
“Dua rekan Enda, Yadi dan Jim sudah di serahkan ke JPU atau sudah tahap dua,” katanya
(abinenobm)