Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Persisi Polsek Aertembaga menangkap seorang pria inisial, ST (22) atas dugaan penganiyaan menggunakan senjata tajam.
ST diduga menganiaya seorang lanjut usia (Lansia), Yeremias Pekei diduga hanya karena salah paham saat pesat minuman keras (Miras) awal Mei 2023 di salah satu rumah warga di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga.
“ST ditangkap, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 1.30 Wita di Kelurahan Paudean Kecamatan Lembeh Selatan setalah sebulan buron,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Iwan, penganiayaan itu dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku di lokasi pesta Miras.
Awalnya, kata Iwan, ST bersama korban serta beberapa warga pesta Miras dan terjadi adu mulut hanya karena salah paham.
“Korban diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat korban tersinggung, sehingga pelaku mencabut pisau penikam dari pinggang kanannya dan menikam tangan kiri korban sebanyak tiga kali,” kata Iwan.
Tidak hanya menikam, ST juga sempat memukul korban ke arah wajahnya berkali-kali sehingga terjatuh.
Usai melakukan aksinya, ST menghilang dan sempat dinyatakan buronan setalah korban melaporkan ke Polsek Aertembaga.
“Kurang lebih satu bulan, tim melakukan pengembangan. Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga sedangkan barang bukti pisau penikam diduga sudah dibuang pelaku di tengah laut,” katanya.
(abinenobm)