Sangihe

Seluruh SKPD Sangihe Diwajibkan Bangun Pondok Pengomposan

Tahuna – Seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemkab Sangihe diwajibkan membangun pondok pengomposan di halaman kantor masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman cara membuang sampah secara terpilah, dimana sampah organik bisa dibuang dalam bak pengomposan untuk nantinya menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah non organik berupa sampah plastik bisa dibuang ke TPA.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sangihe Sofie Tamburian SH kepada beritamanado.com Jumat 16 Maret 2012. Menurutnya, kewajiban semua SKPD membangun pondok pengomposan di halam kantor masing-masing merupakan perintah bupati dibawa koordinasi BLH.

“Ke depan, program pembangunan pondok kompos seperti ini akan diberlakukan juga ke seluruh sekolah-sekolah bahkan ke rumah warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sangihe. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan serta tata cara pemilahan sampah, sehingga sampah yang akan dibuang sampai ke TPA hanya sampah non organik, sedangkan sampah organik bisa dibuat pupuk kompos lewat permentasi di pondok pengomposan,” jelasnya. (gun)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara