
Oleh : Susan Margaret Palilingan / 5 besar peserta Calon Juru Bicara KPK
Tanggal 26 Agustus 2020 adalah tanggal yang cukup keramat buat Saya, setelah Saya mendapat pemberitahuan sebagai salah satu peserta dari 7 peserta yang lolos Seleksi Juru Bicara KPK dari total 2.174 pelamar.
Kaget? Gemetaran? Tentu saja.
Karena menjadi seorang Juru Bicara KPK merupakan impian Saya sejak tahun 2016, karena menurut Saya sebagai Juru Bicara KPK adalah sebuah pekerjaan yang menantang dan prestisius, apalagi dilihat dari jumlah peminat yang sangat banyak dengan proses seleksi yang sangat ketat, karena yang lolos seleksi berkas hanya sekitar 0,003 % dari jumlah pelamar.
Sebelumnya, Saya mendapatkan informasi soal Rekrutmen Juru Bicara KPK melalui PPM Manajemen di Jakarta pada awal Agustus 2020, Sayapun mendaftar dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hanya satu kata saat Saya dinyatakan lolos seleksi berkas dari 2000 an peserta. “Puji Tuhan!!”
Tahapan demi tahapan seleksi Saya ikuti, meskipun harus berjuang (antara takut dan bergairah) harus beberapa kali perjalanan Manado ke Jakarta Saya lakukan disaat Pandemi Covid-19 untuk mengikuti tahapan demi tahapan seleksi di PPM Manajemen di Jakarta.
Tahap Kedua Psikotest, Puji Tuhan Saya kembali lolos, lanjut ke Tahap Ketiga Assesment Test dan Pemeriksaan Kesehatan (juga di Jakarta), semua Saya lewati dengan baik dan dinayatakan lolos ketahap selanjutnya.
Hingga akhirnya Tahap ketiga hanya tersisa 5 orang, dan kami menunggu pengumuman untuk tahap terakhir yaitu Wawancara dengan Komisioner KPK sebagaimana diumumkan kepada kami sesuai jadwal tanggal 22 September 2020.
Namun entah ada kendala apa di Lembaga Anti Rasuah yang besar ini, sampai memasuki tahun 2021, tahap akhir Wawancara dengan Komisioner KPK tidak dilaksanakan dan pemberitahuan pengumuman tak kunjung ada tanpa alasan yang jelas pada kami, 5 orang peserta yang tersisa.
Setelah menunggu 4 bulan lebih akhirnya tgl 27 Januari 2021 keluarlah pengumuman resmi Seleksi Juru Bicara KPK. Dan yang mengejutkan saat melihat di Web PPM Manajemen, tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 Rekrutmen dan Seleksi Spesialis Humas Utama – Juru Bicara KPK, hasilnya adalah “TIDAK ADA PESERTA YG DIUNDANG (LOLOS) KE TAHAP SELANJUTNYA”.
Sementara, di laman peserta, disampaikan ke masing-masing masing peserta dengan redaksi “Dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan” masih dengan catatan “Hanya peserta terbaik dan memenuhi kualifikasi yang dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Dari 2174 peserta, lolos tahap pertama 7 orang, akhirnya tersisa 5 orang (di tahap ketiga) dan tidak ada satupun peserta yang diundang ke tahap selanjutnya?

Atas pengumuman ini, menimbulkan berbagai pertanyaan.
Seleksi ini seperti ada kejanggalan? Mulai dari pengumuman tahap 3 yang molor hingga 4 bulan, kegiatan tahun anggaran 2020 yang seharusnya selesai di tahun yang sama baru selesai di tahun 2021 dengan tidak ada hasil apa–apa. Mengapa bisa molor sampai 4 bulan, jauh dari jadwal pengumuman tahap 3 sebagaimana diumumkan tanggal 22 September 2020.
Ada apa dengan seleksi ini?
Pertanyaan lain adalah pernyataan yang disampaikan di laman peserta, bahwa masing-masing peserta dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan, namun dari setiap seleksi yang kami jalani, kami dinyatakan lolos ketahap selanjutnya, dengan demikian kami dinyatakan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Tahap akhir adalah wawancara dengan Komisioner KPK, namun batal dilaksanakan, sehingga apa yang menjadi dasar bahwa 5 orang yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutya “Dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan”?
Sebenarnya apa tujuan seleksi ini? Dan apa yang dicari untuk mengisi posisi Jubir KPK? Apa tidak ada yang mampu diantara 2.174 orang yang merasa terpanggil? Bagaimana dengan Peserta yang sudah lolos seleksi bahkan sampai melalui 3 tahapan seleksi serta dinyatakan lolos ketahap akhir yang tidak dilaksanakan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan? Proses seleksi melalui pihak ketiga, siapa yang salah? KPK atau pihak ketiga sebagai penyelenggara seleksi?
