Ratahan, BeritaManado.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara menggugurkan 4 nama calon komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari 14 besar peserta, kini tersisah 10 nama calon KPU Minahasa Tenggara yang nantinya akan diseleksi untuk mencari lima orang sebagai komisioner KPU Minahasa Tenggara terpilih.
Ketua Pansel Dr Johny Taroreh Msi menjelaskan, digugurkannya 4 nama calon komisioner setelah melalui pertimbangan matang dari tim Pansel merujuk dari hasil wawancara.
“Jadi ini kan nilai akumulatif. Sedangkan 4 calon yang gugur mendapatkan nilai rendah pada tahapan wawancara,” jelas Taroreh.
Lanjut dikatakan Taroreh, akhir September nanti akan diumumkan hasil fit and proper tes (FPT) yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
“Nantinya yang akan menetapkan lima komisioner terpilih adalah KPU RI,” ujar Taroreh.
Taroreh menambahkan, adapun sebelum menetapkan 10 besar, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari masyarakat mengenai 14 besar calon komisioner KPU Mitra.
Dimana ada yang melaporkan mengenai calon yang diduga sebagai anggota sayap partai hingga calon komisioner yang diduga tersangkut masalah hukum. Namun menurut Taroreh, semuanya tidak terbukti.
“Yang sudah terbukti anggota partai lewat SK (Surat Keputusan) contoh di Sangihe sudah digugurkan,” kata Taroreh.
Sedangkan di Mitra, menurut Taroreh, tidak ada bukti yang kuat semisal SK.
“Yang bersangkutan sudah klarifikasi pada saat wawancara. Terkait masalah hukum calon komisioner, bersangkutan cuma ganti rugi dan proses hukum cuma sampai Polsek,” tutup Taroreh.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara menggugurkan 4 nama calon komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari 14 besar peserta, kini tersisah 10 nama calon KPU Minahasa Tenggara yang nantinya akan diseleksi untuk mencari lima orang sebagai komisioner KPU Minahasa Tenggara terpilih.
Ketua Pansel Dr Johny Taroreh Msi menjelaskan, digugurkannya 4 nama calon komisioner setelah melalui pertimbangan matang dari tim Pansel merujuk dari hasil wawancara.
“Jadi ini kan nilai akumulatif. Sedangkan 4 calon yang gugur mendapatkan nilai rendah pada tahapan wawancara,” jelas Taroreh.
Lanjut dikatakan Taroreh, akhir September nanti akan diumumkan hasil fit and proper tes (FPT) yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
“Nantinya yang akan menetapkan lima komisioner terpilih adalah KPU RI,” ujar Taroreh.
Taroreh menambahkan, adapun sebelum menetapkan 10 besar, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari masyarakat mengenai 14 besar calon komisioner KPU Mitra.
Dimana ada yang melaporkan mengenai calon yang diduga sebagai anggota sayap partai hingga calon komisioner yang diduga tersangkut masalah hukum. Namun menurut Taroreh, semuanya tidak terbukti.
“Yang sudah terbukti anggota partai lewat SK (Surat Keputusan) contoh di Sangihe sudah digugurkan,” kata Taroreh.
Sedangkan di Mitra, menurut Taroreh, tidak ada bukti yang kuat semisal SK.
“Yang bersangkutan sudah klarifikasi pada saat wawancara. Terkait masalah hukum calon komisioner, bersangkutan cuma ganti rugi dan proses hukum cuma sampai Polsek,” tutup Taroreh.
(RulanSandag)