Amurang, BeritaManado – Yaki atau Monyet wolai atau Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) adalah satwa endemik Indonesia yang hanya terdapat di Pulau Sulawesi bagian utara dan beberapa pulau di sekitarnya.
Yaki merupakan jenis monyet makaka terbesar yang ada di Pulau Sulawesi. Cirinya yang khas dari yaki adalah warna seluruh tubuhnya yang hitam dan memiliki rambut berbentuk jambul di atas kepalanya, serta memiliki pantat berwarna merah muda.
“Populasi Yaki saat ini terancam punah dikarenakan penebangan hutan dan perburuan yang leluasa. Masyarakat sering memburu Yaki untuk diambil dagingnya dan permintaan daging Yaki semakin meningkat ketika menjelang Natal dan Tahun baru,” terang Yunita Siwi Community Conservation Officer saat diterima Kabag Humas Henri Palit SH di Kantor Humas Pemkab Minsel.
Dirinya menambahkan penjualan Yaki dilarang karena merupakan hewan yang dilindungi. Dimana perlindungan satwa ini dilindungi berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999.
Community ini meminta dukungan dari pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai dari perintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten untuk membantu menyelamatkan Yaki.
Hingga kini populasi Yaki diperkirakan hanya tersisa 3.000 ekor yang ada di Hutan Tangkoko, Sulawesi Utara. Namun di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) populasi Yaki diperkirakan ada di Hutan Lolombulan dan di Hutan Sinonsayang.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Yaki atau Monyet wolai atau Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) adalah satwa endemik Indonesia yang hanya terdapat di Pulau Sulawesi bagian utara dan beberapa pulau di sekitarnya.
Yaki merupakan jenis monyet makaka terbesar yang ada di Pulau Sulawesi. Cirinya yang khas dari yaki adalah warna seluruh tubuhnya yang hitam dan memiliki rambut berbentuk jambul di atas kepalanya, serta memiliki pantat berwarna merah muda.
“Populasi Yaki saat ini terancam punah dikarenakan penebangan hutan dan perburuan yang leluasa. Masyarakat sering memburu Yaki untuk diambil dagingnya dan permintaan daging Yaki semakin meningkat ketika menjelang Natal dan Tahun baru,” terang Yunita Siwi Community Conservation Officer saat diterima Kabag Humas Henri Palit SH di Kantor Humas Pemkab Minsel.
Dirinya menambahkan penjualan Yaki dilarang karena merupakan hewan yang dilindungi. Dimana perlindungan satwa ini dilindungi berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999.
Community ini meminta dukungan dari pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai dari perintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten untuk membantu menyelamatkan Yaki.
Hingga kini populasi Yaki diperkirakan hanya tersisa 3.000 ekor yang ada di Hutan Tangkoko, Sulawesi Utara. Namun di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) populasi Yaki diperkirakan ada di Hutan Lolombulan dan di Hutan Sinonsayang.(TamuraWatung)