Manado – Pernyataan tegas disampaikan sekretaris DPRD Provinsi Sulut, John Palandung dalam menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kota Manado dan wartawan, terkait dugaan keterlibatan sekretariat DPRD Kota Manado menolak pelaksanaan paripurna internal dalam rangka pembacaan SK rekomendasi dari tiga partai pemilik kursi pimpinan definitif yakni Demokrat, PDI Perjuangan dan Golkar, karena dinilai cacat administrasi.
“Sekretariat DPRD bertugas hanya untuk memfasilitasi kepentingan kelembagaan yang merupakan keinginan dan kesepakatan para anggota DPRD. SK yang dijadikan dasar pengusulan pimpinan definitif merupakan rekomendasi pimpinan partai setingkat dengan wilayah pemerintahan dari lembaga dewan yang dimaksud. Jadi, sekretarit tidak boleh menolak apalagi terkontaminasi politik,” kata Palandung.
Selain itu dijelaskan ketua Asosiasi Sekretaris DPRD se-Sulut ini, bilamana pelaksanaan paripurna merupakan persetujuan anggota DPRD, maka sewajibnya untuk difasilitasi dan dilaksanakan. Dan pada undangan yang diserahkan ke setiap legislator harus di tandatangani salah satu pimpinan sementara. Maka secara aturan sah untuk dilaksanakan paripurna tersebut.
“Proses pengusulan ke Gubernur dalam rangka penetapan lewat SK dan dilakukannya pelantikan harus melalui pengesahan dengan membacakan SK rekomendasi partai pada paripurna internal. Secara aturan seluruh pimpinan sementara memiliki hak yang sama untuk menandatangani undangan maupun berita acara pengesahan pimpinan yang akan diproses untuk mendapatkan SK Gubernur. Jadi kalau sudah disetujui dewan, sepatutnya dilaksanakan paripurna itu,” tegasnya. (leriandokambey)