Ratahan – Dunia Pendidikan yang merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan anak-anak bangsa dipastikan bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 1,8 juta ini khusus diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sekitar 240 Guru Honor bakal memiliki kans mendapatkan bantuan tersebut.
“Syaratnya adalah guru honor atau non PNS membuat akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Mitra, Ascke Benu, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Henny Rondonuwu, Kamis (19/11/2020).
Namun dijelaskannya, sekitar 240 Guru Honorer tersebut, baik yang sudah masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun belum, bukan data yang paling baru atau update.
Sebab dengan adanya mutasi Guru PNS dari sekolah swasta ke negeri, ada beberapa guru honor yang berhenti dan lainnya sehingga kemungkinan nanti Bulan Desember baru dilakukan update lagi.
“Selain itu, kami belum bisa memastikan berapa jumlah guru honor atau non PNS yang mendapatkan bantuan ini. Sebab itu langsung ke akun GTK mereka. Jadi jika mereka sudah buka baru bisa diketahui,” jelasnya.
Lanjut ditambahkannya, bantuan ini bisa juga diterima oleh para guru yang merupakan penerima sertifikasi yang non PNS sebesar Rp 1,5 juta.
“Kami sudah cek, walau mereka menerima sertifikasi non PNS, tetap bisa menerima BLT Guru Honor sebesar Rp 1,8 juta,” pungkas Henny Rondonuwu.
Berikut syarat Penerima BLT Guru Honorer:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.
• Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
(Jenly Wenur)