Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menggelar rapat paripurna internal untuk untuk persetujuan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo sebagai salah satu anggota DPRD yang paling getol mengusulkan Ranperda tersebut mengungkapkan bahwa, Ranperda Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji telah lama dinantikan oleh kaum muslimin dan muslimat di Provinsi Sulut.
“Karena, di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa, biaya yang dimaksud di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Amir Selasa, (6/7/2024) di ruang kerjanya di kantor DPRD Sulut.
“Nah, Provinsi Sulawesi Utara belum punya embarkasi. Walaupun sudah punya asrama haji, tapi asrama haji ini sifatnya hanya untuk transit,” sambung Amir.
Lanjut Amir, agar memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana daerah-daerah yang lain, maka di tindak lanjuti dengan peraturan daerah melalui Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan dibahas di DPRD Sulut.
“Peraturan daerah ini kita fokus pada tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi itu yang diamanatkan undang-undang. Jadi kami tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat karena haji itu pada umumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” tutur Amir.
Tak sampai di situ Amir yang merupakan anggota DPRD yang terdepan dalam menyuarakan Ranperda tersebut juga mengungkap substansi Ranperda tersebut jika telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Substansinya ketika ranperda ini selesai, maka jamaah haji tidak akan lagi menanggung biaya dari asrama haji Manado, ke embarkasi Balikpapan, itu akan dimasukkan dalam kewajiban pemerintah dalam APBD,” jelas Amir.
Amir juga menjelaskan alasan peraturan daerah tersebut hadir di mana, pada setiap kegiatan reses, sosialisasi, selalu mendapat pertanyaan dari masyarakat, kapan usulan perda haji itu bisa diselesaikan di DPRD.
Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut pun telah mendapat dukungan dari seluruh anggota DPRD, bahkan dari gubernur, wakil gubernur, Kejati, dan Kapolda, karena orang yang berhaji di tanah suci itu tidak semua orang mampu, tapi mereka pas-pasan.
“Tapi karena semangat beribadah wajib, maka mereka berupaya untuk dapat menjalankannya,” beber Amir
“Oleh sebab itu, daerah hadir untuk membantu melalui Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan segera dibahas,” jelasnya lagi.
(Erdysep Dirangga)