
Manado – Pernyataan Ketua KPU Minahasa Utara Freddy Sirap yang bernada melecehkan terhadap Efrain Kahagi, penatua terpilih kolom 12 GMIM Kanaan Asabri, Kolongan Tetempangan berbuntut panjang. Kahagi yang juga Ketua DPD PAN Minut balik melaporkan Sirap kepada KPUD Sulut, KPU Pusat dan DKPP.
“Peristiwanya 20 November 2013 pada sidang majelis jemaat, terjadi pelecehan terhadap saya penatua terpilih kolom 12 yang dilakukan ketua panitia pemilihan pelayan khusus, Freddy Sirap.
Selaku ketua panitia saat menyampaikan laporan kepada BPMJ, saudara Freddy Sirap mengatakan penatua terpilih yaitu saya sendiri, Drs Efrain Kahagi adalah pemimpin partai agama lain,” ujar Kahagi kepada sejumlah wartawan di sekretariat DPW PAN Sulut di kawasan Megamas, Kamis (28/11/2013) sore.
Kahagi menyayangkan ucapan Sirap ketika itu dalam posisi ketua panitia yang adalah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara. Pernyataan Sirap dinilai melenceng dari substansi kegiatan dan melanggar kode etik sebagai ketua KPU dan sebagai pejabat publik.
“Bahkan ketika itu dia sempat mengatakan bahwa semua pelayan khusus adalah pengecut. Atas kejadian tersebut saya telah mengirimkan surat kepada penyelenggara pemilu yakni KPUD Sulut, KPU Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil tindakan tegas kepada Ketua KPUD Minut, bahkan kalau perlu dipecat,” tegas Kahagi sambil menegaskan dirinya mempunyai banyak saksi pada kejadian tersebut.
Sirap yang dikonfirmasi wartawan melalui selular tidak merespon. (Jerry)
Baca juga:
