Bitung – Sebagian besar yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kaum perempuan. Dan pada umumnya pelaku adalah kaum laki-laki, kendati tidak sedikit juga kaum lelaki yang menjadi korban KDRT.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota, Max Lomban ketika membukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus KDRT di ruangan BPU Kantor Walikota, Selasa (19/11).
“KDRT adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri,” kata Lomban.
Apalagi kata Lomban, sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami,” katanya.
Padahal kata Lomban, perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. “Saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta agar dapat meminimalisir tindakan dan kasus KDRT, sebagai bentuk tanggung jawab moral kita bersama dalam membangun bangsa seutuhnya yang dimulai dari membangun sumber daya manusia,” katanya.
Acara sosialisasi ini digelar Bagain Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuanan dan Anak (PPA) satuan Reskim Polres Bitung. Dan sosialisasi ini dihadiri Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rita L Sumiok, kepala SKPD, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pimpinan organisasi perempuan.(*/enk)
Bitung – Sebagian besar yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kaum perempuan. Dan pada umumnya pelaku adalah kaum laki-laki, kendati tidak sedikit juga kaum lelaki yang menjadi korban KDRT.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota, Max Lomban ketika membukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus KDRT di ruangan BPU Kantor Walikota, Selasa (19/11).
“KDRT adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri,” kata Lomban.
Apalagi kata Lomban, sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami,” katanya.
Padahal kata Lomban, perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. “Saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta agar dapat meminimalisir tindakan dan kasus KDRT, sebagai bentuk tanggung jawab moral kita bersama dalam membangun bangsa seutuhnya yang dimulai dari membangun sumber daya manusia,” katanya.
Acara sosialisasi ini digelar Bagain Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuanan dan Anak (PPA) satuan Reskim Polres Bitung. Dan sosialisasi ini dihadiri Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rita L Sumiok, kepala SKPD, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pimpinan organisasi perempuan.(*/enk)