Berita Utama

Satgasus Kejagung RI Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Transmigrasi Liandok, Minsel

kejagung ri periksa dugaan korupsi transmigrasi liandok

Amurang – Satuan tugas khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI terus menseriusi dugaan penyelewengan transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel).

Buktinya, di kantor kejari Amurang Ketua tim Satgasus Jefry Makapedua, SH, MH bersama ke 8 anggota tim melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dugaan penyelewengan transmigrasi Liandok yang berbandror Rp 6 Milyar.

“Kasus transmigrasi Liandok memang sementara dalam penyelidikan, ini berdasarkan laporan masyarakan di Sulut. Anggaran bersumber dari Kemenaker RI dan diserahkan pelaksanaanya kepada Pemda Minsel, dalam hal ini Dinsosnakertrans Minsel,” tukas Makapedua, Rabu (8/7/2015), sembari menambahkan, proyek yang kini dilakukan penyelidikan sejak 2012 sampai 2014.

Lanjut Makapedua, tim jaksa sebelumnya sudah melakukan tindakan permintaan keterangan tetrhadap beberapa orang dari Kementrian RI tak terkecuali sejumlah pejabat di instansi terkait baik Provinsi Sulut maupun Kabupaten Minsel, terkait pelaksanaan proyek ini.

Selain itu, Pemeriksaan juga termasuk jajaran terkait Disnakertrans serta pihak kontraktor maupun PPK dan pihak-pihak terkait lainya.

“Anda (Wartawan, red) sudah mengetahuinya, kemarin sudah lakukan pemeriksaan lokasi di Liandok, dengan melibatkan ahli Teknis Sipil Unsrat Manado periksa spesifikasi tekni pengerjaan,” sebutnya.

Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.

Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.

Untuk kasus pertama didapati proyek senilai Rp 6 miliar tersebut banyak ketidak beresan. Bahkan disinyalir asal jadi, sehingga transmigran enggan menempati. Selain itu juga dari keseluruhan 200 rumah yang dibangun, tidak lebih dari setengah selesai.

Makapedua tak menampik akan Hal tersebut diatas, bahkan dirinya menyambut bahkan untuk-kasus-kasus lain bisa saja berkembang sesuai penyelidikan, tuturnya sembari tersenyum. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara