
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang memimpin langsung pertemuan penyelesaian batas wilayah antar Kabupaten Mitra dengan Kabupaten Boltim yang berlangsung di di Hotel Gran Puri Manado Rabu, (30/5/2012). Sarundajang mengakui sulitnya mengambil keputusan terkait tapal batas kedua wilayah tersebut tanpa merugikan kedua bela pihak.
Hal ini dikarenakan ada lokasi didalam peta yang saat ini menjadi “rebutan” antara Bupati Mitra Telly Tjanggulung dan Bupati Boltim Sehan Landjar. Entah apa yang ada dalam lokasi tersebut tetapi yang pasti kedua Bupati bersih keras mempertahankan batas wilayah yang menjadi patokan masing-masing.
Untuk itu, Gubernur terbaik se Indonesia ini akhirnya menunda penetapan batas wilayah hinggah dua pekan kedepan. Maksud penundaan ini untuk memberi waktu kepada masing-masing pihak guna menetapkan batas wilayahnya dengan cara pendekatan diplomatis.
“Kedua Bupati masih meminta waktu karna belum sepaham dengan alternatif yang kita ajukan, dan dengan berbagai pertimbangan, namun tapal batas ini harus kita putuskan dengan dua minggu lagi. Mestinya ini sudah terlambat tapi mudah-mudahan kita boleh kejar karna RTRW Kabupaten/Kota seharusnya sudah dilaksanakan tapi karna ada masalah sekecilpun soal tapal batas itu sulit,” kata Sarundajang.
Ia meminta agar ada pengertian dari semua pihak agar menerima apapun keputusannya nanti yang akan ditetapkan oleh pemerintah Provinsi.
“kalau semua bertahan maka kita tidak ada batas yang jelas itu sangat merugikan. Dan bagaimanapun kita akan memberikan keputusan yang mungkin tidak populer bagi kita sebenarnya saya tidak setuju tetapi apa boleh buat,” ujar Sarundajang. (JRP)

-_-
NASIHAT UNTUK SHS
Penulis tidak akan menguraikan tulisan ini panjang lebar dengan bahasa yang bertele-tele tetapi marilah langsung saja di TKP:
Penulis sangat tertarik membaca pernyataan gubernur Sulut Si Sinyo Harry Sarundajang (SHS) yang dimuat di media ini beberapa waktu yang lalu yang maksudnya adalah batas wilayah Boltim dan Mitra adalah di Jembatan Buyat. Pernyataan ini muncul akibat SHS sering lewat jembatan Buyat (mungkin maksud SHS yaitu Jembatan Gantung terbuat dari Bambu Tempo Doeloe) manakala mengunjungi kakeknya yang berada di Desa Togit. Jadi dalam hal ini SHS hanya sekedar lewat, artinya SHS kecil tidak pernah mampir dan tidak pernah mengadakan studi penelitian di TKP; tidak pernah mengadakan pengkajian sejarah: seperti bertanya kepada orang orang tua dan tokoh masyarakat dan lain sebagainya. Penulis tidak bermaksud menasihati kepada SHS agar tidak asal malontok tetapi penulis berpendapat bahwa pernyataan SHS tersebut tidak mempunyai dasar apa-apa, alias hanya dugaan pribadi semata dan tidak mewakili siapa-siapa, walaupun peryataan tersebut sudah mencerminkan memihak kepada siapa.
Tetapi, seandainya dulu waktu SHS lewat di daerah tersebut dan mampir lalu bertanya kepada tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat desa Buyat (yang sekarang ini telah menjadi almarhum semuanya) “dimana batas wilayah Bolaang Mongondow dan Minahasa?” pasti tokoh adat dan tokoh masyarakat tersebut akan menunjukkan satu titik batas wilayah Bolaang Mongondow dan Minahasa yang dikenal dengan nama PAAL BELANDA . Paal Belanda tersebut sangat popular di masyarakat Desa Buyat dan letak persisnya bisa ditunjukkan oleh generasi tua Desa Buyat yang masih hidup sekarang ini yaitu disekitar kaki gunung mandili yang desebut gunung potong. Selanjutnya SHS dapat melakukan kajian sejarah : Bahwa Desa Buyat memiliki sejarah yang jelas, baik wilayahnya, asal usul masyarakatnya dan nama-nama tempat seperti nama gunung/ bukit, nama sungai, danau, rawah, nama perkebunan, dan lain-lain nama tempat yang semuanya itu tertutur dalam bahasa Bolaang Mongondow yang jelas dan selanjutnya dituturkan secara turun temurun melalui mulut-mulut yang jujur sesuai karakter masyarakat Bolaang Mongongow pada umumnya.
Beberapa fakta yang mendukung sekitar tapal batas:
– Tanjung di sekitar tapal batas bermana TANJUNG BUYAT, teluknya bernama TELUK BUYAT. Lalu siapa yang memberi nama tempat tersebut dalam bahasa Bolaang Mongondow yang jelas kalau bukan nenek moyang warga buyat?
– Sesungguhnya Sungai Buyat tidak dapat dijadikan tapal batas, karena DAS sungai sering membentuk meander yang labil serta muaranya berpindah-pindah hingga sekarang ini. Dan faktanya sungai buyat meninggalkan bekas muaranya di pesisir teluk totok yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan kuala mati.
– Desa ratatotok. Warga Buyat biasa menyebut desa ratatotok dengan nama Desa LOBAKA. Lalu siapa yang memberi nama desa LOBAKA dalam bahasa Mongondow kalau bukan nenek moyang warga Buyat ? dan mungkin desa LOBAKA adalah milik Buyat, karena tidak mungkin nenek moyang warga Buyat memberi nama tempat yang bukan tanah hak miliknya. Dan masih banyak nama-nama tempat dalam bahasa Mongondow yang sekarang berada di wilayah ratatotok dan mungkin saja telah berobah nama dengan nama yang tidak mempunyai arti atau nama dalam bahasa daerah yang tidak jelas.
– Dahulu (sebelum diperdaya oleh oknum-oknum serakah) warga yang bermukim di pesisir teluk Buyat adalah warga Buyat dan memiliki KTP Buyat.
Memang sekarang ini diperlukan Generasi masyarakat Buyat yang peduli karena sekarang ini dalam amatan penulis Generasi warga Buyat lebih masa bodoh dengan tapal batas warisan nenek moyangnya, mereka tidak memikirkan sumber nafkah atau lebih pas dikatakan potensi dan sumber PAD yang terbenam di wilayah tapal batas tersebut. Warga Buyat seolah membiarkan tanah warisan nenek moyangnya diserobot oleh warga ratatotok. Kita tahu bersama betapa beringasnya warga ratatotok sering menyerbu dan menakut-nakuti warga Buyat, hal ini bukan berarti warga buyat dikatakan pantah putih, tetapi hal ini karena lebih didasari oleh karakter masyarakat Buyat yang lebih cinta damai serta tekun memikirkan hal-hal yang tidak menimbulkan perselisihan.
Mungkin sepenggal tulisan ini tidak cocok di beri judul Hasihat, atau mungkin juga tidak etis, masa yang muda dan awam memberi nasihat kepada yang tua dan pakar. Atau juga nasihat ini tidak diperlukan oleh SHS, karena kita tahu SHS memiliki karakter yang kuat, bijak, arif, adil, dalam memutuskan sesuatu. Namun Penulis ingin mengatakan: Kenapa bangsa Belanda saja begitu memahami hak milik warga Buyat sehingga agak arif meletakkan Paal Tapal Batas yang dikenal dengan Paal Belanda, masa SHS tidak bisa? Setelah semua dialog dan perundingan dapat dikatakan tidak menemui titik temu kini nasib kepemilikan warisan sah warga Buyat tersebut berada ditangan SHS. Tetapi apapun yang akan diputuskan oleh SHS sebagai pemegang mapatu saat ini, Penulis yakin masyarakat Buyat akan menerima dengan berbesar hati. Bukankah wilayah (rawang balangon) Desa Buyat masih sangat luas ?
Penulis:
Abdul Haras Aboka
Teluk Buyat dan Pantai Lakban adalah wilayah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, sahhhh…!!!!
Coba tolong itu prilaku suka serobot2 org pe tanah jangan dibawa2 di SULUT. Apa yg sdh ditetapkan dan sekarang sudah menjadi bagian dari Kabupaten MITRA jangan di gugat2 lg. Sampe Gubernur sdh ba suara kalo dari dulu ada masalah batas mending jangan dulu pemekaran.
Kalo lia difoto…. T2 masi lebe tinggi dari sehan pende. Coba lia kwa bae2 T2 pe pulungku so pastiu dengar sehan pe karlota. Hahahaha….
Tapal batas yg so dari dulu telah ditetap dari masa minahasa induk dan bolmong yaitu sungai buyat jangan dipindah2 lg. Sdh harga mati itu batasnya.